Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Mantan Pimpinan IMF Dibebaskan Polisi Perancis
Friday 24 Feb 2012 01:19:14
 

Mantan pimpinan Dana Moneter Internasional (IMF), Dominique Strauss-Kahn (Foto: AFP Photo).
 
PARIS (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian Perancis telah membebaskan mantan pimpinan Dana Moneter Internasional (IMF) Dominique Strauss-Kahn, setelah dua hari diinterogasi mengenai jaringan prostitusi. Strauss-Kahn dengan cepat dibawa pergi dengan sedan yang jendelanya digelapi dari kantor polisi kota Lille, Perancis utara.

Polisi mengatakan nama Strauss Kahn muncul dalam penyelidikan mereka mengenai komplotan germo pelacur di hotel-hotel di Lille dan Paris, yang juga memberi indikasi keterlibatan seorang pejabat kepolisian. Para penyelidik sedang berusaha menentukan apakah Strauss-Kahn mengetahui bahwa perempuan yang menghiburnya di hotel-hotel dan restoran di Paris dan Washington DC adalah pelacur.

Pengacara Strauss-Kahn mengatakan ia mengaku berhubungan tidak senonoh dengan perempuan-perempuan itu, tetapi mengatakan ia tidak tahu mereka pelacur. Pihak Strauss Kahn belum dapat mengetahui pada Maret nanti, apakah hakim akan dengan resmi mendakwanya dalam kasus itu.

Dua orang pengusaha yang mempunyai hubungan dengan Strauss-Kahn yang berusia 62 tahun itu dituduh mengelola komplotan germo dan menyalah-gunakan dana. Kejaksaan sedang berusaha untuk menentukan apakah pelacur itu dibayar dengan uang yang dikorupsikan dari perusahaan.

Membayar pelacur tidak melanggar hukum di Perancis. Namun, penggunaan dana yang dikorupsikan dapat dikenakan dakwaan.

Strauss Kahn meletakkan jabatan dari IMF pada Mei 2011 lalu, setelah ia dikenakan tuduhan memerkosa seorang pelayan hotel di sebuah hotel mewah di New York. Kejaksaan AS membatalkan kasus itu beberapa bulan kemudian’ setelah menyimpulkan kesaksian pelayan hotel itu tidak dapat dipercaya.

Strauss Kahn masih dapat dikenakan gugatan perdata oleh pelayan hotel tersebut di AS. Para pengamat politik menyatakan bahwa kasus Strauss Kahn di New York itu telah menggagalkan usahanya untuk menjadi calon presiden di Perancis tahun ini.(voa/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2