Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mahkamah Internasional
Mantan Presiden Diseret ke Mahkamah Internasional
Wednesday 30 Nov 2011 21:41:49
 

Laurent Gbagbo (Foto: Guardian.co.uk)
 
DEN HAAG (BeritaHUKUM.com) – Mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo telah tiba di Den Haag, Belanda, untuk menjalani sidang di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC).

Gbagbo sebelumnya menjalani tahanan rumah di kota Korhogo, namun kemudian diterbangkan ke Belanda setelah surat penangkapan terhadapnya dikeluarkan oleh ICC. Pemindahan Gbagbo terjadi hanya dua minggu sebelum pemilu legislatif di negara tersebut berlangsung.

Seperti dikutip laman BBC, Rabu (30/11), badan tersebut telah melakukan investigasi terhadap tuduhan kejahatan perang dalam pertikaian yang terjadi di negara itu selama pemilu tahun lalu. Investigasi mereka klaim telah dilakukan secara berimbang dan mengacu ketentuan internasional.

Sementara dari Abidjan, Pantai Gading, BBC melaporkan bahwa dalam beberapa hari terakhir ini, sejumlah media setempat terus memberitakan kemungkinan adanya rencana pembebasan Gbagbo yang akan dilakukan oleh pendukungnya. Mereka disebutkan telah dilengkapi dengan senjata untuk membebaskan Gbagbo.

Sebelumnya pasukan yang loyal terhadap Gbagbo dan juga pasukan yang mendukung Presiden Alassane Ouattara diduga ikut terlibat dalam sejumlah aksi pembunuhan, pemerkosaan dan kekerasaan lainnya saat konflik tengah terjadi di negara itu tahun lalu.

Kepala Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) Luis Moreno Ocampo yang sempat berkunjung ke negara itu pada pertengahan Oktober lalu. Dia mengatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara berimbang dan fokus terhadap enam orang yang diduga paling bertanggung jawab atas peristiwa kekerasan di negara itu.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Internasional
 
  Mantan Presiden Diseret ke Mahkamah Internasional
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2