DEN HAAG (BeritaHUKUM.com) – Mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo telah tiba di Den Haag, Belanda, untuk menjalani sidang di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC).
Gbagbo sebelumnya menjalani tahanan rumah di kota Korhogo, namun kemudian diterbangkan ke Belanda setelah surat penangkapan terhadapnya dikeluarkan oleh ICC. Pemindahan Gbagbo terjadi hanya dua minggu sebelum pemilu legislatif di negara tersebut berlangsung.
Seperti dikutip laman BBC, Rabu (30/11), badan tersebut telah melakukan investigasi terhadap tuduhan kejahatan perang dalam pertikaian yang terjadi di negara itu selama pemilu tahun lalu. Investigasi mereka klaim telah dilakukan secara berimbang dan mengacu ketentuan internasional.
Sementara dari Abidjan, Pantai Gading, BBC melaporkan bahwa dalam beberapa hari terakhir ini, sejumlah media setempat terus memberitakan kemungkinan adanya rencana pembebasan Gbagbo yang akan dilakukan oleh pendukungnya. Mereka disebutkan telah dilengkapi dengan senjata untuk membebaskan Gbagbo.
Sebelumnya pasukan yang loyal terhadap Gbagbo dan juga pasukan yang mendukung Presiden Alassane Ouattara diduga ikut terlibat dalam sejumlah aksi pembunuhan, pemerkosaan dan kekerasaan lainnya saat konflik tengah terjadi di negara itu tahun lalu.
Kepala Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) Luis Moreno Ocampo yang sempat berkunjung ke negara itu pada pertengahan Oktober lalu. Dia mengatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara berimbang dan fokus terhadap enam orang yang diduga paling bertanggung jawab atas peristiwa kekerasan di negara itu.(bbc/sya)
|