Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Mantan Presiden Israel Dijebloskan ke Penjara
Wednesday 07 Dec 2011 22:47:00
 

Moshe Katsav (Foto: MSN.com)
 
TEL AVIV (BeritaHUKUM.com) – Mantan Presiden Israel Moshe Katsav dijebloskan dalam sebuah penjara di luar Tel Aviv untuk menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, karena kasus pemerkosaan. Penjara tersebut berada di kawasan Maasiyahu.

Katsav akan ditempatkan di sel yang sama dengan mantan menteri Shlomo Benzri, untuk memudahkan masa transisinya. Para narapidana akan melakukan sejumlah kegiatan religius, dan menghabiskan waktu mereka untuk sembahyang dan mendalami agama, dan tidak memiliki akses televisi.

Dia akan diawasi oleh petugas khusus untuk memastikan tidak melakukan upaya bunuh diri, seperti disampaikan oleh kepala pelayanan penjara Aharon Franco dalam rapat parlemen Israel Knesset, Selasa, seperti diberitakan Jerusalem Post.

"Moshe Katsav akan dipenjara sesuai rencana (pada Rabu) dan akan menerima fasilitas yang sama seperti narapidana lain," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri Israeal Yitzhak Aharonovich, seperti dilaporkan Radio Israel, Selasa (6/12) waktu setempat atau Rabu (7/12) WIB.

Kasus Katsav mengejutkan bagi bangsa Israel. Dia diputus bersalah setahun lalu, tetapi diijinkan bebas karena mengajukan banding atas hukuman putusan hakim. Katsav (66) mundur dari jabatan presiden pada 2007, tetapi dia bersikeras menyatakan tidak bersalah. Tetapi November 2011 lalu, Pengadilan Tinggi memperkuat putusan tersebut.

Hakim memutuskan katsav bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mantan karyawannya, ketika dia menjabat sebagai menteri pada 1990-an. Ia juga terlibat dalam kasus pelecehan seksual dua perempuan lain ketika menjabat sebagai presiden pada 2000-2007.

Katsav merupakan pemimpin Israel pertama yang dipenjara. Kelompok perempuan Israel menyambut baik putusan itu, dan mengatakan tuduhan pelecehan seksual selama ini tak pernah diperhatikan.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2