Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Korea Selatan
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye Ditangkap
2017-04-02 13:36:05
 

Kekebalan hukum Park Geun-hye hilang setelah mahkamah konstitusi mendukung pemakzulan yang dilakukan parlemen.(Foto: Istimewa)
 
KOREA SELATAN, Berita HUKUM - Para pejabat pengadilan di Korea Selatan mengatakan, presiden yang telah dipecat, Park Geun-hye, ditahan karena diduga terlibat korupsi.

Surat perintah penahanan dikeluarkan pada Jumat (31/3) dini hari waktu setempat, menyusul persidangan yang diikuti jaksa dan tim pengacara presiden, yang berlangsung selama sembilan jam.

Park, yang sejak awal menolak dakwaan, dituduh membiarkan rekan dekatnya, Choi Soon-sil, mendapatkan dana dari berbagai perusahaan dengan imbalan dukungan dari pemerintah bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Choi diduga menerima jutaan dolar yang disalurkan perusahaan-perusahaan ke yayanan nirlaba yang ia kelola. Park sendiri diduga secara pribadi terlibat dan memberi akses Choi atas dokumen-dokumen negara.

Park Geun-hyeHak atas fotoEPA
Image captionPark Geun-hye meninggalkan kantor kejaksaan di Seoul menuju rumah tahanan, hari Jumat (31/03) dini hari.

Hakim mengatakan Park melanggar undang-undang dengan memungkinkan Choi ikut terlibat urusan negara, selain juga 'membocorkan dokumen penting'.

Park Geun-hyen bisa ditahan selama hingga 20 hari selagi menjalani investigasi.

Ia adalah presiden Korea Selatan ketiga yang ditahan dalam kasus pidana, kata kantor berita Yonhap.

Park di antaranya didakwa menerima suap dan menyalahgunakan kekuasaan.

Ia dipecat setelah mahkamah konstitusi mendukung pemakzulan parlemen Desember lalu.

Keputusan mahkamah konstitusi tersebut sekaligus membatalkan kekebalan hukum yang ia miliki.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2