JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sesaat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. LHI diminta untuk mengomentari vonis 14 tahun penjara terhadap sahabatnya itu.
Namun menurut LHI, dirinya merasa persidangan dirinya berbeda dengan persidangan sahabatnya Ahmad Fatanah.
"Untuk saya, nanti kita lihat di selesaikan dipengadilan saya, sedangkan vonis beliau dipengadilan dia, ini semuanya serba mungkin, namun vonis hakim nantinya tidak akan melampaui vonis Allah terhadap saya," ujar LHI dipengadilan Tipikor, Kamis (7/11) Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan, Ahmad Fathanah di vonis bersalah dengan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan saling bergantian oleh Hakim Ketua, menyatakan secara sah dan meyakinkan, Ahmad Fathanah bersalah dalam tindak korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang pada dakwaan kedua.
Jaksa Penutut Umum (JPU KPK) menuntut terdakwa kasus suap dan pencucian uang kuota import sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Ahmad Fathanah dituntut dengan tuntutan akumulasi 17,6 tahun penjara.
Vonis ini sesuai dengan dakwaan kasus tindak pidana suap oleh JPU KPK, dimana sebelumnya telah menuntut Fathanah untuk dihukum penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU menuntut Fathanah dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.
Karena terdakwa dinggap terbukti melanggara Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/put) |