Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Dana DPRD
Mantan Sekertaris DPRD Bandung Dituntut 18 Bulan
Thursday 03 Jan 2013 08:53:41
 

Pengadilan Negeri Bandung.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekertaris DPRD Kota Bandung Ebet Hidayat selama satu tahun enam bulan kurungan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/1).

JPU Agus Murjoko menyatakan Ebet beserta staf DPRD lainnya yakni Ernawan Mulyana dan Asep Komara terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 jo Pasal 64 jo Pasal 55 KUHP.

"Kami meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Agus saat membacakan tuntutannya.

JPU, peran Ebet dan dua terdakwa lainnya, secara sah dan meyakinkan terlibat aktif dalam tindak pidana korupsi. Ebet telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk membentuk panitia pengadaan barang. Ebet meminta pada PPTK agar dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan menyisihkan dana sebesar 10 persen dari nilai kegiatan. Dana tersebut dikumpulkan di PPTK, dan diserahkan kepada Ebet melalui bendahara pengeluaran. Dimana anggaran Pansus DPRD Kota Bandung pada 2008 sebesar Rp 21,4 miliar dan pada 2009 Rp 6,4 miliar

"Dari kedua tahun anggaran ini, Ebet menerima uang sebesar Rp 690 juta," tambah Agus.

Mendengar tuntutan JPU itu, Ebet langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Teddy Sihombing, Ebet meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut diikutsertakan.

JPU hanya membacakan pembukaan, sebagian fakta hukum dan amar tuntutan. Rencananya, sidang perkara dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada Rabu (9/1) mendatang.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana DPRD
 
  Mantan Sekertaris DPRD Bandung Dituntut 18 Bulan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2