BANDUNG, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekertaris DPRD Kota Bandung Ebet Hidayat selama satu tahun enam bulan kurungan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/1).
JPU Agus Murjoko menyatakan Ebet beserta staf DPRD lainnya yakni Ernawan Mulyana dan Asep Komara terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 jo Pasal 64 jo Pasal 55 KUHP.
"Kami meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Agus saat membacakan tuntutannya.
JPU, peran Ebet dan dua terdakwa lainnya, secara sah dan meyakinkan terlibat aktif dalam tindak pidana korupsi. Ebet telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk membentuk panitia pengadaan barang. Ebet meminta pada PPTK agar dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan menyisihkan dana sebesar 10 persen dari nilai kegiatan. Dana tersebut dikumpulkan di PPTK, dan diserahkan kepada Ebet melalui bendahara pengeluaran. Dimana anggaran Pansus DPRD Kota Bandung pada 2008 sebesar Rp 21,4 miliar dan pada 2009 Rp 6,4 miliar
"Dari kedua tahun anggaran ini, Ebet menerima uang sebesar Rp 690 juta," tambah Agus.
Mendengar tuntutan JPU itu, Ebet langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Teddy Sihombing, Ebet meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut diikutsertakan.
JPU hanya membacakan pembukaan, sebagian fakta hukum dan amar tuntutan. Rencananya, sidang perkara dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada Rabu (9/1) mendatang.(sm/kjs/bhc/opn) |