Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Mantan Sesmenko Kesra Divonis Tiga Tahun
Tuesday 23 Aug 2011 14:45:21
 

Terdakwa Sutedjo Yuwono (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) era Aburizal Bakrie, Sutedjo Yuwono dijatuhkan Hukuman Pidana selama tiga tahun penjara. Ia secara sah meyakinkan dianggap bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dilakukan terdakwa dengan menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada rumah sakit rujukan penanganan Flu Burung pada 2006. "Terdakwa Sutedjo Yuwono terbukti bersalah dan menghukumnya selama tiga tahun penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8).

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mehukum terdakwa dengan denda Rp 150 Juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan kewajiban untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi sudah dilakukannya, saat kasunya berjalan di KPK, sehingga hukuman itu tidak diberikan lagi kepadanya.

“Terdakwa memang diwajibkan membayar uang pengganti korupsi senilai Rp 3,1 miliar, tetapi karena dia mengembalian kepada negara melalui pihak KPK sebesar Rp 5 miliar, berarti hukuman itu takkan diberikan. Justu terdakwa menitipkan uang pada penyidik Rp 1,8 miliar yang untuk selanjutnya dikembalikan pada terdakwa," imbuh hakim ketua Tjokorda.

Hukuman ini terbilang ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman selama enam tahun penjara. Selain itu, penuntut umum juga menuntutnya untuk membayar uang denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp 5 miliar.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Soetedjo telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan dengan memiliki niat untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Bersaudara. Namun, dalam kenyataannya PT Bersaudara hanya mampu untuk mengadakan enam alat kesehatan sedangkan sisanya disubkontrakkan ke beberapa perusahaan lainnya.

Dalam perkara tersebut, Soetedjo dianggap telah memperkaya PT Bersaudara sebesar Rp 36 miliar dan dari jumlah tersebut ada yang diterima oleh Soetedjo sebanyak Rp 5 miliar dan terdapat pula yang dibagikan ke pihak lain. Perbuatannya melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Menanggapi vonis tersebut baik jaksa penuntut umum maupun Sutedjo sama-sama menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Ada beberapa hal yang menurut saya tidak saya lakukan. Tapi akan kami rembugan untuk langkah hukum selanjutnya," tandas Sutedjo.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2