JAKARTA-Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) era Aburizal Bakrie, Sutedjo Yuwono dijatuhkan Hukuman Pidana selama tiga tahun penjara. Ia secara sah meyakinkan dianggap bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dilakukan terdakwa dengan menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada rumah sakit rujukan penanganan Flu Burung pada 2006. "Terdakwa Sutedjo Yuwono terbukti bersalah dan menghukumnya selama tiga tahun penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8).
Selain hukuman badan, majelis hakim juga mehukum terdakwa dengan denda Rp 150 Juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan kewajiban untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi sudah dilakukannya, saat kasunya berjalan di KPK, sehingga hukuman itu tidak diberikan lagi kepadanya.
“Terdakwa memang diwajibkan membayar uang pengganti korupsi senilai Rp 3,1 miliar, tetapi karena dia mengembalian kepada negara melalui pihak KPK sebesar Rp 5 miliar, berarti hukuman itu takkan diberikan. Justu terdakwa menitipkan uang pada penyidik Rp 1,8 miliar yang untuk selanjutnya dikembalikan pada terdakwa," imbuh hakim ketua Tjokorda.
Hukuman ini terbilang ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman selama enam tahun penjara. Selain itu, penuntut umum juga menuntutnya untuk membayar uang denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp 5 miliar.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Soetedjo telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan dengan memiliki niat untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Bersaudara. Namun, dalam kenyataannya PT Bersaudara hanya mampu untuk mengadakan enam alat kesehatan sedangkan sisanya disubkontrakkan ke beberapa perusahaan lainnya.
Dalam perkara tersebut, Soetedjo dianggap telah memperkaya PT Bersaudara sebesar Rp 36 miliar dan dari jumlah tersebut ada yang diterima oleh Soetedjo sebanyak Rp 5 miliar dan terdapat pula yang dibagikan ke pihak lain. Perbuatannya melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi vonis tersebut baik jaksa penuntut umum maupun Sutedjo sama-sama menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Ada beberapa hal yang menurut saya tidak saya lakukan. Tapi akan kami rembugan untuk langkah hukum selanjutnya," tandas Sutedjo.(mic/spr)
|