Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jokowi
Mantan Staf Ahli Panglima TNI Galang Ribuan Dukungan untuk Ruslan Buton
2020-06-05 17:18:04
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan purnawirawan TNI memberikan dukungan terhadap Kapten (Purn) Ruslan Buton agar segera dibebaskan oleh polisi.

Dukungan yang total lebih dari seribuan itu dikoordinir oleh mantan Staf Ahli Panglima TNI, Mayjen (Purn) Deddy S Budiman.

Menurut Deddy, hingga saat ini sebanyak 8 organisasi masyarakat (ormas), 36 advokat dan pakar, 636 masyarakat dan purnawirawan TNI, dan 402 purnawirawan mantan pejuang Yonif 315/Garuda yang mendukung dibebaskannya Ruslan Buton dari perkara hukum yang ditangani Polri.

Deddy berkeyakinan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat dan berhak wajib ikut serta dalam upaya bela negara menurut Pasal 28E UUD 1945.

Bagi Deddy, di dada Ruslan Buton masih mengalir darah semangat Prajurit Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan serta untuk setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Sultan Ruslon Buton adalah pejuang militan, pejuang tak kenal menyerah, pejuang yang tulus ikhlas dan cinta peduli tanah air sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai perintah Allah SWT untuk melakukan amar maruf nahi munkar dengan membela kejujuran, kebenaran dan keadilan guna mewujudkan NKRI yang merdeka, bersatu adil dan makmur," terang Mayjen TNI Purn Deddy S Budiman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/6).

Deddy pun merasa heran atas kriminalisasi terhadap Ruslan yang hanya menyampaikan saran dan pendapat. Padahal hak itu dilindungi oleh UU.

"Dalam iklim demokrasi yang berdasarkan Pancasila, pertanyaannya kenapa Sultan Ruslan Buton menyampaikan saran dan pendapat dikriminalisasi?" heran Deddy.

Padahal menurut Deddy, WNI yang kritis adalah kriteria cinta tanah air, sedangkan penjilat adalah pengkhianat bangsa.

"WNI kritis adalah sahabat, teman pemerintah guna mewujudkan tujuan dan cita-cita NKRI yang bersatu berdaulat, adil dan makmur," terang Deddy.

Dengan demikian, Deddy bersama ratusan purnawirawan TNI lainnya maupun dari kalangan masyarakat, ormas mendesak agar Ruslan Buton segera dibebaskan.

"Untuk keselamatan dan keutuhan NKRI, kami menyarankan Sultan Ruslan Buton untuk segera dibebaskan," tegasnya.

Sementara, Tersangka kasus tindak pidana UU No.1/1946 dan ITE, Ruslan Buton dikabarkan telah mengajukan surat gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya diketahui, Ruslan Buton ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Atas perbuatannya, Ruslan Buton ditangkap dan dikenakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.(dbs/ja/RMOL/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2