Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Mantan TNA Ini Bilang Abdullah Saleh Salah Minum Obat
Monday 19 Aug 2013 11:02:26
 

Upacara pengibaran bendera bintang bulan di Kantor KPA/PA Pasee.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Forum Aneuk Nangroe Aceh Peduli Damai Sejahtera (FANAPDS) mengatakan bahwa, bendera Bintang Bulan sebenarnya adalah bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Bendera yang diusulkan oleh DPRA, itu memang benar bendera GAM, dan Abdullah Saleh salah minum obat," tegas Koordinator FANAPDS, Tgk Hasnawi Ilyas, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (19/8).

Dia mengatakan, hal itu dikuatkan oleh seluruh jajaran pejuang kemerdekaan Aceh, baik di dalam maupun luar negeri, juga sesuai dengan pengakuan dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, pernyataan Anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh, adalah kesalahan yang sangat fatal, karena bendera Bintang Bulan itu memang jelas-jelas adalah bendera GAM.

Namun, tambahnya, oleh pihak eksekutif dan legislatif Aceh, bendera itu ditukar untuk bendera Aceh. Padahal untuk bendera Aceh, lebih bagus menggunakan bendera "Alam Pedang", yaitu yang bergambar Bintang Bulan dan di bawahnya bergambar Pedang.

"Bendera itulah yang sebenarnya bendera Aceh, yang sudah diakui oleh negara-negara lain pada masa kerajaan Sulthan Iskandar Muda," jelas Hasnawi, yang akrab disapa Awi Juli.

Untuk itu, seluruh jajaran mantan anggota GAM baik di dalam maupun luar negeri yang masih berjuang demi kesejahteraan rakyat Aceh, mengaku kecewa dengan pernyataan Abdullah Saleh, dan pihaknya mengaku akan tetap memperjuangkan bendera Bintang Bulan sebagai bendera perjuangan GAM.

"Boleh bendera Bintang Bulan sebagai bendera Aceh, tapi cabut MoU Helsinky," ujar mantan anggota Tentara Negara Aceh (TNA) wilayah Batee Iliek ini.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2