Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Mantan TNA Ini Bilang Abdullah Saleh Salah Minum Obat
Monday 19 Aug 2013 11:02:26
 

Upacara pengibaran bendera bintang bulan di Kantor KPA/PA Pasee.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Forum Aneuk Nangroe Aceh Peduli Damai Sejahtera (FANAPDS) mengatakan bahwa, bendera Bintang Bulan sebenarnya adalah bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Bendera yang diusulkan oleh DPRA, itu memang benar bendera GAM, dan Abdullah Saleh salah minum obat," tegas Koordinator FANAPDS, Tgk Hasnawi Ilyas, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (19/8).

Dia mengatakan, hal itu dikuatkan oleh seluruh jajaran pejuang kemerdekaan Aceh, baik di dalam maupun luar negeri, juga sesuai dengan pengakuan dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, pernyataan Anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh, adalah kesalahan yang sangat fatal, karena bendera Bintang Bulan itu memang jelas-jelas adalah bendera GAM.

Namun, tambahnya, oleh pihak eksekutif dan legislatif Aceh, bendera itu ditukar untuk bendera Aceh. Padahal untuk bendera Aceh, lebih bagus menggunakan bendera "Alam Pedang", yaitu yang bergambar Bintang Bulan dan di bawahnya bergambar Pedang.

"Bendera itulah yang sebenarnya bendera Aceh, yang sudah diakui oleh negara-negara lain pada masa kerajaan Sulthan Iskandar Muda," jelas Hasnawi, yang akrab disapa Awi Juli.

Untuk itu, seluruh jajaran mantan anggota GAM baik di dalam maupun luar negeri yang masih berjuang demi kesejahteraan rakyat Aceh, mengaku kecewa dengan pernyataan Abdullah Saleh, dan pihaknya mengaku akan tetap memperjuangkan bendera Bintang Bulan sebagai bendera perjuangan GAM.

"Boleh bendera Bintang Bulan sebagai bendera Aceh, tapi cabut MoU Helsinky," ujar mantan anggota Tentara Negara Aceh (TNA) wilayah Batee Iliek ini.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2