BANDUNG, Berita HUKUM - Mantan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo HW bebas dari sel tahanannya di Rutan Kebonwaru Bandung, Rabu (15/1) pagi. Sunaryo yang merupakan terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Cirebon ini bisa menghirup udara bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) karena telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.
"Ya, Pak Sunaryo sudah bebas pukul sekitar pukul 8.30 WIB pagi tadi," ujar kepala Pengamanan Rutan Kebonwaru Suparman saat dihubungi via ponselnya, demikian seperti dilansir dari detik.com.
Sunaryo bisa bebas karena Pembebasan Bersyarat (PB) yang diajukannya telah dikabulkan. "Karena dia sudah menjalani masa 2/3/ masa hukumannya," katanya. Sunaryo pulang dengan dijemput oleh keluarga dan sejumlah kerabatnya.
Bersama dengan mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana, Sunaryo divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 6 Juni 2012 lalu. Keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu penjara 3 tahun.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 4,9 miliar dalam pengadaan barang dan jasa APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2004.(tya/ern/dtk/bhc/rby) |