Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Manuver Pengacara Nazaruddin Sudah Keterlaluan
Wednesday 24 Aug 2011 16:22:34
 

OC Kaligis (Foto: BeritaHukum.com/RIZ))
 
JAKARTA-Manuver M Nazaruddin untuk mendapatkan simpati dari masyarakat melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis sudah sangat keterlaluan. Bahkan, cenderung melakukan kebohongan. Hal ini mulai terlihat dari tudingan cuci otak, stres mengarah kepada gila, dan tidak makan dua hari karena takut diracun.

Bahkan, terakhir keinginan Nazaruddin yang hanya ingin bicara, bila kasusnya diperiksa Kejaksaan Agung. "Kami ita memperkirakan ada target dari sejumlah manuver yang sekarang dilakukan, yakni agar kasus korupsi ini tidak ditangani KPK. Padahal, KPK sendiri sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan korupsi di 35 perkara dengan nilai proyek Rp 6,037 triliun," kata Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/8).

Menurut Febri, isu yang belakangan diusung Nazaruddin dan pengacaranya, yakni keinginan pindah dari Rutan Mako Brimob ke LP Cipinang. Siasat dan manuver-manuver seperti itu harus sangat diwaspadai. "Apalagi pihak pengacara dinilai berupaya menjauhi substansi hukum. Seharusnya pihak pengacara Nazar hadapi proses hukum sesuai prosedur, bukan menari-menari dalam manuver-manuver tidak jelas," katanya.

Pada kesempatan itu, Febri berharap KPK maupun kepolisian bisa mengungkapkan aktor yang membantu pelarian Nazaruddin hingga ke Kolombia. Siapa pun yang membantu pelarian dan membuat Nazaruddin tidak bisa diproses dalam hukum Indonesia, harus dijerat Pasal 21 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Menurut dia, pengungkapan pihak-pihak yang membantu Nazaruddin ini penting untuk membongkar aktor-aktor di balik pelarian mantan bendahara umum Partai Demokrat. "Ini dilakukan supaya masyarakat bisa tahu mafia serta bagaimana persekongkolannya dalam membawa Nazar kabur dari Indonesia ke sejumlah negara," tandas Febri.

Sementra aitu, pengamat politik Yuniarto Wijaya menilai, ada upaya untuk mengerdilkan kasus korupsi Nazaruddin. Hal ini tersirat dari berbagai pernyataan yang justru tidak terlalu berhubungan dengan kasus korupsi yang dihadapi mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

"Pemberitaan kasus ini seakan-akan hanya jadi drama politik yang mempermainkan persepsi public. Media jangan sampai terbawa oleh opini yang terus dikembangkan pengacara Nazaruddin. Tim pembela itu memang memiliki target mengaburkan substansi dari kasus itu,” tutur dia.

Yuniarto mengungkapkan pengalihan kasus ini terlihat dari komentar sejumlah pengamat dan politisi yang justru menjauhkan substansi kasus korupsi yang dihadapi Nazar. Hal yang berhubungan dengan fakta persidangan yang mengadili sejumlah tersangka kasus korupsi Wisma Atlet justru jarang diungkap. "Masalah utama dalam kasus ini justru nyaris luput dari perhatian media, karena terfokus dengan sepak terjang Nazar,"jelas Yuniarto.(mic/rob/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2