Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Manuver Pengacara Nazaruddin Sudah Keterlaluan
Wednesday 24 Aug 2011 16:22:34
 

OC Kaligis (Foto: BeritaHukum.com/RIZ))
 
JAKARTA-Manuver M Nazaruddin untuk mendapatkan simpati dari masyarakat melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis sudah sangat keterlaluan. Bahkan, cenderung melakukan kebohongan. Hal ini mulai terlihat dari tudingan cuci otak, stres mengarah kepada gila, dan tidak makan dua hari karena takut diracun.

Bahkan, terakhir keinginan Nazaruddin yang hanya ingin bicara, bila kasusnya diperiksa Kejaksaan Agung. "Kami ita memperkirakan ada target dari sejumlah manuver yang sekarang dilakukan, yakni agar kasus korupsi ini tidak ditangani KPK. Padahal, KPK sendiri sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan korupsi di 35 perkara dengan nilai proyek Rp 6,037 triliun," kata Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/8).

Menurut Febri, isu yang belakangan diusung Nazaruddin dan pengacaranya, yakni keinginan pindah dari Rutan Mako Brimob ke LP Cipinang. Siasat dan manuver-manuver seperti itu harus sangat diwaspadai. "Apalagi pihak pengacara dinilai berupaya menjauhi substansi hukum. Seharusnya pihak pengacara Nazar hadapi proses hukum sesuai prosedur, bukan menari-menari dalam manuver-manuver tidak jelas," katanya.

Pada kesempatan itu, Febri berharap KPK maupun kepolisian bisa mengungkapkan aktor yang membantu pelarian Nazaruddin hingga ke Kolombia. Siapa pun yang membantu pelarian dan membuat Nazaruddin tidak bisa diproses dalam hukum Indonesia, harus dijerat Pasal 21 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Menurut dia, pengungkapan pihak-pihak yang membantu Nazaruddin ini penting untuk membongkar aktor-aktor di balik pelarian mantan bendahara umum Partai Demokrat. "Ini dilakukan supaya masyarakat bisa tahu mafia serta bagaimana persekongkolannya dalam membawa Nazar kabur dari Indonesia ke sejumlah negara," tandas Febri.

Sementra aitu, pengamat politik Yuniarto Wijaya menilai, ada upaya untuk mengerdilkan kasus korupsi Nazaruddin. Hal ini tersirat dari berbagai pernyataan yang justru tidak terlalu berhubungan dengan kasus korupsi yang dihadapi mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

"Pemberitaan kasus ini seakan-akan hanya jadi drama politik yang mempermainkan persepsi public. Media jangan sampai terbawa oleh opini yang terus dikembangkan pengacara Nazaruddin. Tim pembela itu memang memiliki target mengaburkan substansi dari kasus itu,” tutur dia.

Yuniarto mengungkapkan pengalihan kasus ini terlihat dari komentar sejumlah pengamat dan politisi yang justru menjauhkan substansi kasus korupsi yang dihadapi Nazar. Hal yang berhubungan dengan fakta persidangan yang mengadili sejumlah tersangka kasus korupsi Wisma Atlet justru jarang diungkap. "Masalah utama dalam kasus ini justru nyaris luput dari perhatian media, karena terfokus dengan sepak terjang Nazar,"jelas Yuniarto.(mic/rob/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2