JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengelar razia obat ilegal yang di jual secara online. Hal ini terkait dengan makin maraknya penjualan obat melalui situs internet alias online.
Razia yang digelar 20-27 September 2011 lalu itu, mengindetifikasi 30 situs yang mempromosikan obat ilegal dan palsu. Dan, kini produk-produk tersebut sudah disita. "Hasil dari razia ini, kami berhasil menyita 57 item. Obat ilegal sebanyak 43 item (75,4 persen) terdiri dari disfungsi ereksi sebanyak 26 item (45,6 persen)," kata Kepala Kustantinah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/10).
Selain itu, BPOM menyita obat-obatan perangsang wanita atau famele libido drugs sebanyak 10 item (17,5 persen), anestesi atau bius lokal sebanyak tujuh item (12,3 persen). Disita juga obat tradisional ilegal sebanyak 12 item (21,1 persen) yang terdiri dari obat penurun berat badan, minyak gosok, serta suplemen makanan ilegal.
Lebih lanjut, Kustantinah mengatakan, nilai semua produk ilegal yang di razia pihaknya mencapai Rp 82 juta. Temuan ini hampir sama dengan tren temuan sebelumnya yang dilakukan secara internasional pada tahun lalu yaitu obat disfungsi ereksi dan perangsang wanita. "Kedua obat ini adalah jenis obat yang paling banyak ditemukan, diikuti jenis anestasi lokal dan penurun berat badan," jelasnya.
Kustantinah juga mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs tersebut. Sebab, di antara obat yang dipromosikan, terdapat obat yang hanya boleh didapatkan dengan resep dokter. "Obat-obat jenis ini tidak boleh dipromosikan, cuma boleh di media kedokteran," tuturnya.
Ia memperingatkan bahwa tidak semua obat bisa dipromosikan di media umum, sebab berbahaya bila tidak ada petunjuk dokter atau ahlinya. "Masyarakat bisa menelannya kapan saja, sehingga tidak ada jaminan akan lebih sehat atau parah," jelasnya.
Untuk itu, Kustantinah meminta masyarakat, agar tidak mudah tertipu terhadap promosi obat-obatan, baik itu melalui website ataupun media lainya. "Tidak ada jaminan dan keamanan mengkonsumsi obat-obatan ilegal. Kami harap masyarakat jangan membeli obat-obat tersebut," ujarnya. (dbs/biz)
Berikut ini nama-nama situs yang diidentifikasi satuan tugas BPOM yang diduga menjual obat ilegal:
Obatkuat-aling.com
Obatperangsang-wanita.com
Obatkuatku.com
Tokodepan.com
Obatkuatsex.net
Obat kosmetikherbal.com
Suntikputih.com
Kedaiobat.com
Rajaobatmurah.com
Dunia kosmetik.com
Jualobatkuat.com
Toko69.com
Tokopriadewasa.com
Obatperkasa.com
Obatkuatsuper.com
Obat-aborsi.com
Pusatobataborsi.com
Telanbulan.com
Permenkaretperangsang.webs.com
Griyaklinikshop.indonetwork.co.Id
Klinikkecantikan.indonetwork.co.Id
Uye69.com
Obatkuatperkasa.com
Agenviagra.com
Obatkuatsexonline.com
Clinicpasutri.com
Rumahfarmasi.com
Estojaya.com
Ciptaglobalraya.com
|