Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Miras
Marak Korban Miras Oplosan, Pemicu Golkan RUU Minol
2016-02-11 07:03:21
 

Ilustrasi. Ratusan Botol Miras di sita Polsek Ilir Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peristiwa di Sleman Jogyakarta dimana 26 orang meninggal karena miras oplosan, sekaligus menjadi pemicu yang lebih kuat lagi bagi Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) untuk sesegara mungkin menggolkan RUU Minol. Dalam RUU ini juga diatur mengenai jenis-jenis miras termasuk miras oplosan.

Demikian ditegaskan anggota Pansus RUU Minol Ahmad Mustakim di Gedung DPR, Rabu (10/2). Menurutnya, besarnya jumlah korban miras oplosan sesuai kabar terakhir sampai 34 orang, ternyata tidak hanya satu pedagang atau pengedar. Ternyata ada beberapa pengoplos dan pengedar yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa. "Memang yang paling banyak di Sleman atas nama Sasongko itu," ungkap Mustakim.

Yang sungguh mengerikan, bahan bakunya ditemukan ada satu dirigen obat nyamuk cair. Bagi anggota Komisi VIII DPR , ini sudah sangat tidak pantas dan tidak manusiawi terkait dengan bisnis yang mengakibatkan korban jiwa banyak orang.

Sedangan dari sisi regulasi, dia mengatakan, bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain bahwa RUU yang tengah disusun ini diharapkan mampu sampai pada penindakan. Tidak cuma sekadar pengaturan, pengawasan sebab banyaknya tempat kejadian miras oplosan. Karena itu dengan upaya Pansus Minol yang diusulkan FPP, maka RUU Larangan Minol seharusnya didukung semua elemen terkait.

Mengenai adanya usaha atau momen tertentu penggunaan miras, bisa dimasukkan dalam pasal-pasal tertentu yang sifatnya pengecualian. Dalam RUU Minol lanjut Mustakim, juga mengatur minuman-minuman racikan dan bisa ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas dan bila ada unsur pidana maka diserahkan kepada pihak berwajib. "Tanpa itu maka pasti akan semakin hari semakin banyak korban-korban lain karena lemahnya penindakan," tegasnya.

Soal rumusan spesifik dalam RUU, Mustakim mengatakan, namanya oplosan tergantung pada pembuat. Meski ada black label, ternyata di lapangan tidak orisinil, banyak juga black label yang palsu atau turunan. Pernah ada pedagang yang mengolpos black label kemudian dijual, apalagi pedagang kecil yang cenderung akan menggunakan barang semurah mungkin dengan tujuan memberikan efek alkohol lebih keras tapi malah peminum meninggal. "Ini sudah sangat tidak manusiawi sehingga harus didukung elemen terkait untuk menggolkan RUU Minol ini. Dengan demikian target pada Juni mendatang RUU Minol bisa disahkan," imbuh politisi FPP asal Jateng ini.(mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2