Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Maraknya Aksi Genk Motor Mengarah ke Kriminal
Tuesday 30 Oct 2012 23:58:18
 

Aksi Genk Motor (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Fenomena maraknya aksi genk motor yang sudah mengarah ke perbuatan kriminal dianggap sebagai prilaku menyimpang generasi muda saat ini. Karena aksinya ini kerap kali memakan korban.

Perilaku menyimpang itu merupakan akibat kurang tanggapnya masyarakat terhadap kebutuhan-kebutuhan para remaja ini. Kebutuhan yang paling mendasar itu adalah pendidikan yang memadai.

Hal itu dikatakan Dosen Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, DR Eva Achjani Zulfa SH MH, saat dimintai pendapatnya atas fenomena genk motor, "kita tidak pernah ada survei para pelaku genk motor ini, bagaimana latar belakang pendidikannya. Apakah mereka sudah terpenuhi latar belakang pendidikannya?, atau mereka memang pelajar, namun pengertian pendidikan yang memadai adalah pendidikan secara rohani dan jasmani," ucap DR Eva Achjani Zulfa SH. MH di Medan, Selasa (30/10).

Selain kebutuhan pendidikan yang harus dipenuhi para pelaku genk motor, Zulfa juga mengganggap para pelaku genk motor pasti memahami akibat dari perbuatan mereka yang dapat dibenturkan dengan hukum. Hanya saja mereka kurang mendapat perhatian dari lingkungan sekitar.

"Saya rasa mereka memang masih remaja, namun mereka sudah pasti memahami bahwa perbuatan mereka adalah suatu kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Oleh karena itu, pendekatan sanksi hukum pidana bagi mereka yang melakukan aksi kriminal tidak seharusnya dilakukan seperti pelaku kriminal umumnya.

"Didalam kebijakan pidana ada namanya sarana-sarana nonpenal. Sarana non penal apa itu banyak, namun sistem pedekatannya tergantung pada kebijakan institusi penegak hukum seperti Polri, Jaksa dan Hakim," tuturnya.

Dalam hal ini, kebijakan itu adalah memberikan sanksi pada para pelaku melalui sarana non penal. Artinya para pelaku kejahatan genk motor tidak harus dipenjara. "Kalau menurut saya, mereka ini kan jagoan balap, kenapa tidak diarahkan ke club-club sport, ya seperti automotif yang sifatnya seperti itu. Jadi tanggung jawab yang mereka terima kan lebih baik dibandingkan penjara yang toh juga tidak berdampak pada efek jeranya," terangnya kembali.

Ia juga meminta pada polisi agar lebih kreatif menggunakan diskresi yang mereka miliki dalam menyikapi perbuatan para pelaku genk motor. "Perbuatan mereka ini bukan tindak pidana konvensional yang terjadi pada umumnya. Penggunaan kebijakan dalam penanganan tindak pidana ini harus diterapkan. Jadi pencegahan dan penanggulangan perbuatan mereka ini tidak harus dimasukkan kedalam penjara, tapi lebih kepada perbaikan mental," katanya.(bhc/tap)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2