Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Maraknya Aksi Genk Motor Mengarah ke Kriminal
Tuesday 30 Oct 2012 23:58:18
 

Aksi Genk Motor (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Fenomena maraknya aksi genk motor yang sudah mengarah ke perbuatan kriminal dianggap sebagai prilaku menyimpang generasi muda saat ini. Karena aksinya ini kerap kali memakan korban.

Perilaku menyimpang itu merupakan akibat kurang tanggapnya masyarakat terhadap kebutuhan-kebutuhan para remaja ini. Kebutuhan yang paling mendasar itu adalah pendidikan yang memadai.

Hal itu dikatakan Dosen Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, DR Eva Achjani Zulfa SH MH, saat dimintai pendapatnya atas fenomena genk motor, "kita tidak pernah ada survei para pelaku genk motor ini, bagaimana latar belakang pendidikannya. Apakah mereka sudah terpenuhi latar belakang pendidikannya?, atau mereka memang pelajar, namun pengertian pendidikan yang memadai adalah pendidikan secara rohani dan jasmani," ucap DR Eva Achjani Zulfa SH. MH di Medan, Selasa (30/10).

Selain kebutuhan pendidikan yang harus dipenuhi para pelaku genk motor, Zulfa juga mengganggap para pelaku genk motor pasti memahami akibat dari perbuatan mereka yang dapat dibenturkan dengan hukum. Hanya saja mereka kurang mendapat perhatian dari lingkungan sekitar.

"Saya rasa mereka memang masih remaja, namun mereka sudah pasti memahami bahwa perbuatan mereka adalah suatu kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Oleh karena itu, pendekatan sanksi hukum pidana bagi mereka yang melakukan aksi kriminal tidak seharusnya dilakukan seperti pelaku kriminal umumnya.

"Didalam kebijakan pidana ada namanya sarana-sarana nonpenal. Sarana non penal apa itu banyak, namun sistem pedekatannya tergantung pada kebijakan institusi penegak hukum seperti Polri, Jaksa dan Hakim," tuturnya.

Dalam hal ini, kebijakan itu adalah memberikan sanksi pada para pelaku melalui sarana non penal. Artinya para pelaku kejahatan genk motor tidak harus dipenjara. "Kalau menurut saya, mereka ini kan jagoan balap, kenapa tidak diarahkan ke club-club sport, ya seperti automotif yang sifatnya seperti itu. Jadi tanggung jawab yang mereka terima kan lebih baik dibandingkan penjara yang toh juga tidak berdampak pada efek jeranya," terangnya kembali.

Ia juga meminta pada polisi agar lebih kreatif menggunakan diskresi yang mereka miliki dalam menyikapi perbuatan para pelaku genk motor. "Perbuatan mereka ini bukan tindak pidana konvensional yang terjadi pada umumnya. Penggunaan kebijakan dalam penanganan tindak pidana ini harus diterapkan. Jadi pencegahan dan penanggulangan perbuatan mereka ini tidak harus dimasukkan kedalam penjara, tapi lebih kepada perbaikan mental," katanya.(bhc/tap)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2