Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus di Kemendiknas
Maraknya Bangunan Ilegal Yang Mengatas Namakan Bantuan DAK DIKNAS Kabupaten Probolinggo
Monday 13 Aug 2012 12:54:47
 

Proyek Perpustakaan SDN II Pakuniran (Foto: Berita Hukum.com/ton)
 
PROBOLINGGO, Berita HUKUM - Proyek bangunan banyak berdiri di lembaga-lembaga pedidikan Sekolah Dasar, baik yang rehabilitasi gedung tiga lokal maupun Ruang Kelas Baru (RKB) atau gedung Perpustakaan dilaksanakan dengan sewa kelolah atau rekanan.

Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SDN II Pakuniran Kabupaten Probolinggo, Abd.Rahman, S.Pd. MM. menyampaikan bahwa proyek Perpustakaan dikerjakan secara Sewa kelola, akan tetapi karena dana DAK tahun 2012 untuk Diknas Kabupaten Probolinggo belum ada pencairan, maka diborongkan kepada H. Mudakir seorang kontraktor dengan CV. Sinar Makmur yang punya toko material bahan bangunan maupun Mebel juga sebagai staf Cabang Diknas Pakuniran ( PNS ) dan itu pun semua Lembaga Sekolah Dasar Negeri yang ada di wilayah Kecamatan Pakunirandi suplay oleh H. Mudakir, sambil menunggu pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK ) turun, proyek bangunan sekolah yang di kerjakan sampai saat ini sudah mencapai hampir 70 %.

Kemudian menjelang detik-detik pensiun, Drs. Rasyid Subagio, MM. Selaku Kepala Dikanas Kabupaten Probolinggo, saat ditemui diruang kerja Diknas tidak membenarkan dengan adanya proyek bangunan yang dikerjakan sebelum dana DAK Diknas turun dana apalagi belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaan dari program tersebut bisa jadi penggarapannya di kerjakan secara asal-asalan.

Mengenai proyek yang sudah terlanjur di kerjakan mungkin dengan biaya sendiri atau oleh donatur itu malah salah besar dan saudara selaku Wartawan sebagai kontrol sosial bisa mengangkat pemberitaan tersebut, bila perlu dari saudara lembaga atau LSM bisa membawa permasalahannya keranah hukum karena sudah terindikasi ada banyak penyelewengan.

Jadi dalam kesimpulan tulisan atau pemberitaan ini baik dari instansi terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan Pendidikan (BPKP) atau pihak Kepolisian dan Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekiranya bertindak atas nama penegakan hukum dalam rangka memeriksa dugaan penyaalahgunaan atau penyelewengan dana Negara yaitu DAK tahun 2012 Kabupaten Probolinggo untuk proyek Pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kabupaten Probolinggo agar dana tersebut bisa ditinjau Kembali, agar penggunan DAK DIKNAS tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur mengacup ada Juklak dan Juknisnya.(bhc/ton)



 
   Berita Terkait > Kasus di Kemendiknas
 
  Rugikan Negara Rp 36 Miliar, KPK Tahan Irjen Kemendiknas
  Dua Mantan KaDiknas Jadi Saksi Korupsi Kepala SMP 1 Samarinda
  Diduga Korupsi Rp 1,2 Milyar Kejati Kaltim Tahan 3 Pejabat Diknas Kaltim
  Mantan Kasubag Diknas Palopo Diperiksa Penyidik Kejari
  Kejati Aceh Tahan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2