PROBOLINGGO, Berita HUKUM - Proyek bangunan banyak berdiri di lembaga-lembaga pedidikan Sekolah Dasar, baik yang rehabilitasi gedung tiga lokal maupun Ruang Kelas Baru (RKB) atau gedung Perpustakaan dilaksanakan dengan sewa kelolah atau rekanan.
Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SDN II Pakuniran Kabupaten Probolinggo, Abd.Rahman, S.Pd. MM. menyampaikan bahwa proyek Perpustakaan dikerjakan secara Sewa kelola, akan tetapi karena dana DAK tahun 2012 untuk Diknas Kabupaten Probolinggo belum ada pencairan, maka diborongkan kepada H. Mudakir seorang kontraktor dengan CV. Sinar Makmur yang punya toko material bahan bangunan maupun Mebel juga sebagai staf Cabang Diknas Pakuniran ( PNS ) dan itu pun semua Lembaga Sekolah Dasar Negeri yang ada di wilayah Kecamatan Pakunirandi suplay oleh H. Mudakir, sambil menunggu pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK ) turun, proyek bangunan sekolah yang di kerjakan sampai saat ini sudah mencapai hampir 70 %.
Kemudian menjelang detik-detik pensiun, Drs. Rasyid Subagio, MM. Selaku Kepala Dikanas Kabupaten Probolinggo, saat ditemui diruang kerja Diknas tidak membenarkan dengan adanya proyek bangunan yang dikerjakan sebelum dana DAK Diknas turun dana apalagi belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaan dari program tersebut bisa jadi penggarapannya di kerjakan secara asal-asalan.
Mengenai proyek yang sudah terlanjur di kerjakan mungkin dengan biaya sendiri atau oleh donatur itu malah salah besar dan saudara selaku Wartawan sebagai kontrol sosial bisa mengangkat pemberitaan tersebut, bila perlu dari saudara lembaga atau LSM bisa membawa permasalahannya keranah hukum karena sudah terindikasi ada banyak penyelewengan.
Jadi dalam kesimpulan tulisan atau pemberitaan ini baik dari instansi terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan Pendidikan (BPKP) atau pihak Kepolisian dan Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekiranya bertindak atas nama penegakan hukum dalam rangka memeriksa dugaan penyaalahgunaan atau penyelewengan dana Negara yaitu DAK tahun 2012 Kabupaten Probolinggo untuk proyek Pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kabupaten Probolinggo agar dana tersebut bisa ditinjau Kembali, agar penggunan DAK DIKNAS tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur mengacup ada Juklak dan Juknisnya.(bhc/ton)
|