JAKARTA, Berita HUKUM - Bebasnya anak-anak mengakses konten pornografi melalui media online sangat berdampak pada kejahatan, salah satunya penyebabnya adalah tindakan seksual.
Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar pada acara Conference Sexual Crimes Against Children Online. Dia menilai kejahatan seksual anak online ini merupakan kejahatan yang paling keji.
"Kita semua prihatin atas praktik-praktik keji tersebut yang masih terus terjadi di Indonesia dan bahkan disinyalir akan terus meningkat," ujarnya disela-sela konferensi pers tentang kejahatan seksual tehadap anak secara online, Senin (20/10).
Diungkapkannya, Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar di dunia sesudah Amerika dan China. Sedikitnya tercatat 66 persen dari 1625 siswa SD kelas 4-6 di wilayah Jabodetabek telah menyaksikan konten pornografi melalui jaringan online.
Tak hanya itu, lingkungan di sekitar anak-anak pun turut mengambil andil dalam menjerumuskan anak-anak pada konten pornografi online. Anak-anak tersebut cenderung terpengaruh dengan apa yang sedang ngetren dilakukan oleh teman-temannya.
Ironisnya, anak-anak dapat bebas mengakses materi pornografi online karena rendahnya pengawasan orangtua dan masyarakat. "Saya berharap adanya sinergi dan kerjasama dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat, penegak hukum, pemerintah swasta dan lembaga legislatif dan organisasi internasional, serta pemerintah di kawasan regional maupun mancanegara," ungkap Linda.
Acara konferensi pers ini dihadiri oleh Presiden ECPAT, Prof. Irwanto, Ph.D, Vice Ambassador French Embassy, Stephane Baumgarth, Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi RI, Ashwin Sasongko, Departmen Kehakiman Amerika, Terry M. Kinney, Facebook Asia Pasifik, Jeff Wu dan pembicara lainnya.(bhc/san) |