Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penangkapan Aktivis
Margarito Kamis Yakin Penangkapan 10 Aktivis Tidak Ada Hubungannya dengan Makar
2016-12-02 17:16:11
 

Dr. Margarito Kamis, saat ditanya komentarnya terkait adanya penangkapan 10 Aktivis.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat Hukum Dr. Margarito Kamis memberikan komentar saat ditanya pewarta BeritaHUKUM.com terkait adanya tindakan penangkapan 10 tokoh aktivis yang diduga melakukan Makar, pada pagi saat jelang rencana Aksi Super Damai Islam Jilid III yang digelar di bilangan kawasan monumen nasional (Monas) Jakarta pada Jumat (2/12), terkait tuntutan penahanan terhadap tersangka Basuki Tjahya Purnama atau Ahok atas kasus penistaan agama Islam.

Margarito Kamis juga sudah mendengar sejak pada pagi tadi adanya penangkapan 10 Aktivis tersebut.

Ia menilai bahwa, bila ditelisik dari segi hukum hal ini lemah banget, apabila diambil tindakan penangkapan para aktivis tersebut dituduh akan melakukan Makar, Margarito tidak sependapat.

"Tidak mungkin, tidak mungkin itu. Penangkapaan ini lebih pada kerangka mereka sudah beberapa kali dipanggil tidak datang katanya, kira-kira begitu," ujarnya, Jumat (2/12).

"Ini hanya sekedar agar tidak ramai saja ini, dari segi hukum lemah banget bila diambil makarnya. Paling lepas nanti, sehari," jelanya.

Sementara, terkait penahanan para aktivis yang saat ini dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok bukan di Polda Metro Jaya, Margarito mengatakan tidak ada yang sepesial, sebenarnya untuk lokasi penahanan menurutnya bisa saja ditahan dimana saja.

"Paling besok atau lusa lepas kok. Nanti malam juga lepas," ujarnya.

Sementara. terkait pengertian Makar menurut Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito Kamis menjelaskan bahwa, "Makar itu adalah suatu langkah atau upaya menghentikan, menggantikan pemerintahan yang sah, menurunkan pemerintahan yang sah, dan atau membuat Presiden tidak bisa bertindak dan Itu mesti ada tindakan nyata secara formil yang dilakukan. ya tindakan nyata, ada gerakan, real. Sementara, sekarang ini tindakan apa?," tanyanya.

Margarito yakin ini tidak ada Makar, karena makar itu bisa saja di dalam pemerintah. "Bahkan menurut informasi yang telah saya dengar Tito, selaku Kapolri tidak
menuduh mereka melakukan Makar," tandasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Penangkapan Aktivis
 
  Nasihat Prof Yusril kepada Ustadz Alfian Tanjung: Jangan Goyah, Sampaikan Keberanaran
  Kasus Penangkapan Mahasiswa Indonesia Jangan Terjadi Lagi
  Fadli Zon: Masih Ada Diskriminasi Penindakan Hukum
  Sejumlah Aktivis Ditangkap, Rezim Jokowi Tunjukkan Fobia Kritik
  Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Firza Husein
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2