Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Maria Farida: Putusan MK Tidak Dapat Dipersoalkan ke Pengadilan Lain
Tuesday 14 May 2013 09:39:06
 

Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pendapat berbeda (dissenting opinion) yang diungkapkan oleh hakim konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat digunakan untuk dibawa ke pengadilan lain. Hal tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Demikian yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati ketika menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Batam pada Senin (13/5).

“Pada dasarnya setiap putusan pengadilan selalu dianggap benar. Begitu pula halnya dengan putusan MK. Putusan MK tidak bisa diajukan ke pengadilan manapun,” urai Maria di hadapan sekitar 55 orang mahasiswa.

Menanggapi mengenai proses putusan MK, Maria menjelaskan selama ia menjabat sebagai hakim konstitusi, ia tidak pernah sekalipun mendapat intervensi dari pihak manapun baik internal maupun eksternal. Ia mengungkapkan kebebasan berpendapat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. “Selama jadi hakim MK, enaknya adalah tidak adanya intervensi dari pihak manapun dan ketika berbeda pendapat, bebas memberikan pendapat masing-masing,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Maria juga menjelaskan mengenai kewenangan dan kewajiban MK RI. MK RI yang terlahir sebagai lembaga hasil perubahan UUD 1945 memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewenangan yang dimiliki MK, lanjut Maria, di antaranya melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran parpol.

“Kemudian pada 2008, MK mulai memutus perselisihan tentang hasil pemilu, baik pemilu legislatif, pemilu kepala daerah maupun pemilu presiden dan wakil presiden. Sementara kewajiban MK, yakni memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden,” urainya.

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan MK menggelar sidang di lapangan, Maria menjelaskan hal tersebut tidak mungkin. Namun hakim konstitusi pernah beberapa kali memantau ke lapangan. “Misalnya untuk perkara pemilukada Papua,” tandasnya.(la/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2