Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sampah Plastik
Marine Plastic Debris Menjadi Ancaman Baru Negara Asean
2017-07-20 06:40:28
 

Sampah plastik.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah isu lingkungan di perairan kawasan menjadi sorotan tajam para delegasi Kaukus Antar Parlemen Asean atau Asean Inter - Parliamentary Assembly (AIPA) ke 9 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (18/7). Diantaranya, mengenai pemutihan koral hingga pencemaran laut akibat sampah plastik (Marine Plastic Debris) yang dinilai berpotensi menjadi ancaman baru.

Salah satu penelitian menunjukkan, jika produksi sampah plastik tidak bisa ditekan, maka pada tahun 2050, sampah plastik di laut akan lebih banyak dari jumlah ikan. Saat ini, sampah di laut dinilai membahayakan satwa laut. Seperti kasus plastik yang ditemukan di perut burung laut atau microplastic dijumpai pada ikan yang kita konsumsi.

Namun sangat disayangkan, negara-negara Asean merupakan kontributor terbesar produsen sampah plastik ukuran mikro ini. "Sehingga dalam pertemuan ini para delegasi ingin menyiasati agar dibuat regulasi di negara masing-masing tentang pencemaran sampah plastik," ungkap Anggota BKSAP Hamdhani.

Terkait hal itu, menurutnya, untuk menekan pencemaran sampah plastik, salah satu regulasi yang bisa ditempuh yaitu dengan mengolah sampah menjadi biodiesel atau liquid fertilizier.

Sisi lain, ia mengingatkan, pemerintah Indonesia juga sebelumnya menerapkan peraturan kantong plastik berbayar, meskipun akhirnya dihentikan setelah menuai pro kontra. Tapi, dirinya optimis, pemerintah dapat melakukan terobosan baru untuk menekan polusi sampah plastik. "Kami di DPR tetap konsisten bahwa persoalan sampah atau masukan dari delegasi negara lain dapat kita bicarakan bagaimana menyelesaikannya," sambung Hamdhani.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, mengatakan persoalan sampah plastik telah menjadi ancaman baru di negara Asean.

Bahkan sampah plastik di laut Indonesia sempat menjadi sorotan dunia. Indonesia diklaim sebagai produsen polutan plastik kedua terbesar setelah China. Disusul negara Asean lainnya, yakni Filipina berada di urutan ketiga diikuti Vietnam.

"Ini adalah ancaman terbaru dan belum pernah terjadi di masa lampau yang sejujurnya kita tidak siap hadapi. Jadi, pada saat ini, kita mengkonsumsi ikan-ikan yang memakan plastik, jika tidak berhati-hati maka akan ada dampak kesehatan yang belum terbayangkan pada saat ini," jelas Arif Havas.(ann/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Sampah Plastik
 
  Mencegah Lobi-Lobi Solusi Palsu dari Pelaku Industri
  Pemerintah Harus Jelas Tangani Sampah Plastik
  Dyah Roro Dorong Pemerintah Serius Tangani Sampah Plastik
  Marine Plastic Debris Menjadi Ancaman Baru Negara Asean
  Indonesia Penghasil Sampah Plastik Kedua Terbesar di Dunia
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2