JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan kepemilikkan rekening tak wajar Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (Komjen BG) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Ketua Umum LSM Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Markoni Koto menilai, bahwa pelimpahan penanganan kasus Komjen BG kepada Kejagung sudah tepat. Karena, salah satu alasan putusan pengadilan menerima praperadilan BG adalah ketiadaan wewenang KPK untuk menangani kasus BG lagi.
Jika KPK memaksakan diri untuk menangani kasus tersebut, maka KPK akan melabrak keputusan pengadilan. “Kalau sudah dianggap tidak berwenang, masak mau dilanjutkan?” ujar Koto, kepada wartawan beberapa waktu lalu saat ditemui di kantornya di bilangan Roxy, Jakarta.
Dia menambahkan, dengan dilimpahkannya kasus BG ke penegak hukum lainnya, maka putuslah mata rantai masalah yang kini selalu dihubung-hubungkan sebagai penyebab konflik antar dua lembaga tersebut.
“Selama ini, isunya kan selalu dibilang saling balas dendam, nah isu akan hilang jika KPK limpahkan kasus ini,” pungkasnya.(bhc/yun) |