Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PEKAT IB
Markoni Koto: Pelimpahan Penanganan Kasus Komjen BG Kepada Kejagung Sudah Tepat
Friday 06 Mar 2015 23:54:32
 

Markoni Koto, Ketua Umum LSM Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan kepemilikkan rekening tak wajar Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (Komjen BG) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Ketua Umum LSM Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Markoni Koto menilai, bahwa pelimpahan penanganan kasus Komjen BG kepada Kejagung sudah tepat. Karena, salah satu alasan putusan pengadilan menerima praperadilan BG adalah ketiadaan wewenang KPK untuk menangani kasus BG lagi.

Jika KPK memaksakan diri untuk menangani kasus tersebut, maka KPK akan melabrak keputusan pengadilan. “Kalau sudah dianggap tidak berwenang, masak mau dilanjutkan?” ujar Koto, kepada wartawan beberapa waktu lalu saat ditemui di kantornya di bilangan Roxy, Jakarta.

Dia menambahkan, dengan dilimpahkannya kasus BG ke penegak hukum lainnya, maka putuslah mata rantai masalah yang kini selalu dihubung-hubungkan sebagai penyebab konflik antar dua lembaga tersebut.

“Selama ini, isunya kan selalu dibilang saling balas dendam, nah isu akan hilang jika KPK limpahkan kasus ini,” pungkasnya.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2