Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PEKAT IB
Markoni Koto: Pelimpahan Penanganan Kasus Komjen BG Kepada Kejagung Sudah Tepat
Friday 06 Mar 2015 23:54:32
 

Markoni Koto, Ketua Umum LSM Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan kepemilikkan rekening tak wajar Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (Komjen BG) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Ketua Umum LSM Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Markoni Koto menilai, bahwa pelimpahan penanganan kasus Komjen BG kepada Kejagung sudah tepat. Karena, salah satu alasan putusan pengadilan menerima praperadilan BG adalah ketiadaan wewenang KPK untuk menangani kasus BG lagi.

Jika KPK memaksakan diri untuk menangani kasus tersebut, maka KPK akan melabrak keputusan pengadilan. “Kalau sudah dianggap tidak berwenang, masak mau dilanjutkan?” ujar Koto, kepada wartawan beberapa waktu lalu saat ditemui di kantornya di bilangan Roxy, Jakarta.

Dia menambahkan, dengan dilimpahkannya kasus BG ke penegak hukum lainnya, maka putuslah mata rantai masalah yang kini selalu dihubung-hubungkan sebagai penyebab konflik antar dua lembaga tersebut.

“Selama ini, isunya kan selalu dibilang saling balas dendam, nah isu akan hilang jika KPK limpahkan kasus ini,” pungkasnya.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2