JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Nama Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana terseret kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTS solar home system yang dilaksanakan Kementerian ESDM pada 2009. Petinggi partai tersebut lainnya pun tak mau tinggal diam. Mereka membantu dan membela koleganya tersebut.
Salah satu kolega yang membela Sutan Bhatoegana adalah Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie. Dia tak percata dengan tudingan itu. Jika pun benar, Sutan dianggapnya hanya membantu rekan bisnisnya, agar dilibatkan dalam proyek bernilai Rp 526 miliar tersebut.
“Saya tidak percaya (tudingan) itu. Dia hanya (komunikasi dengan pejabat Kementeria ESDM) sebatas pengawasan legislatif. Kalau itu memang mungkin, dia hanya ingin membantu, bukan kaitan dalam konteks untuk dimenangkan,” kata Marzuki Alie di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/11).
Marzuki pun meminta masyarakat memahami hal ini. Publik harus bisa membedakan antara proses komunikasi dengan kepentingan bisnis.”Seperti DPR yang mau mengadakan alat finger print atau absen jempol. Saya kaget juga di ruang paripurna, (anggaran untuk alat itu) hampir Rp 4 miliar lebih. Padahal, setahu saya tidak sampai Rp 200 juta lebih. Ini bukan berarti saya ikut bisnis. Masyarakat dan media harus bisa memilahnya," imbuh Ketua DPR tersebut.
Seperti diketahui, nama Sutan Bhatoegana, Gories Mere dan Wisnu Subroto disebut-sebut kuasa hukum terdakwa Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim sebagai salah satu orang yang menitipkan perusahaan untuk dimenangkan dalam tender proyek PLTS yang dilaksanakan Kementerian ESDM itu. Sutan pun menyatakan kesiapannya untuk diperiksa KPK serta dihadirkan di Pengadilan Tipikor, kalau memang keterangannya diperlukan.(inc/rob)
|