Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Marzuki Alie Malah Bela Sutan Bhatoegana
Friday 25 Nov 2011 16:32:43
 

Marzuki Alie (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Nama Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana terseret kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTS solar home system yang dilaksanakan Kementerian ESDM pada 2009. Petinggi partai tersebut lainnya pun tak mau tinggal diam. Mereka membantu dan membela koleganya tersebut.

Salah satu kolega yang membela Sutan Bhatoegana adalah Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie. Dia tak percata dengan tudingan itu. Jika pun benar, Sutan dianggapnya hanya membantu rekan bisnisnya, agar dilibatkan dalam proyek bernilai Rp 526 miliar tersebut.

“Saya tidak percaya (tudingan) itu. Dia hanya (komunikasi dengan pejabat Kementeria ESDM) sebatas pengawasan legislatif. Kalau itu memang mungkin, dia hanya ingin membantu, bukan kaitan dalam konteks untuk dimenangkan,” kata Marzuki Alie di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/11).

Marzuki pun meminta masyarakat memahami hal ini. Publik harus bisa membedakan antara proses komunikasi dengan kepentingan bisnis.”Seperti DPR yang mau mengadakan alat finger print atau absen jempol. Saya kaget juga di ruang paripurna, (anggaran untuk alat itu) hampir Rp 4 miliar lebih. Padahal, setahu saya tidak sampai Rp 200 juta lebih. Ini bukan berarti saya ikut bisnis. Masyarakat dan media harus bisa memilahnya," imbuh Ketua DPR tersebut.

Seperti diketahui, nama Sutan Bhatoegana, Gories Mere dan Wisnu Subroto disebut-sebut kuasa hukum terdakwa Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim sebagai salah satu orang yang menitipkan perusahaan untuk dimenangkan dalam tender proyek PLTS yang dilaksanakan Kementerian ESDM itu. Sutan pun menyatakan kesiapannya untuk diperiksa KPK serta dihadirkan di Pengadilan Tipikor, kalau memang keterangannya diperlukan.(inc/rob)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2