Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Marzuki Geram Ditanya Soal Pengakuan Nazaruddin
Thursday 01 Dec 2011 15:58:17
 

Marzuki Alie (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pernyataan terdakwa Muhammad Nazaruddin bahwa dirinya sengaja dikorbankan Partai Demokrat, benar-benar menohok petinggi partai tersebut. Namun, ketika hal ini akan diklarifikasi dengan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie, justru yang malah geram terhadap wartawan.

Menurut dia, apa pun soal Nazaruddin, bukanlah sesuatu yang penting dan tidak harus ditanggapinya. "Urusan hukum tidak perlu, jangan tanya ke saya. Hal-hal seperti ini tidak perlu saya tanggapi. Mengapa semuanya ditanyakan ke saya? Nanti bapak saya mati juga ditanyai ke saya," kata Marzuki dengan nada tinggi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/12).

Marzuki melihat perkara Nazaruddin bukanlah urusannya, melainkan sudah menjadi domain para penegak hukum. Ia meminta kasus hukum jangan dicampuradukan denga urusan politik. Ia pun menyatakan bahwa dirinya takkan menanggapi hal-hal seperti itu. "Jangan dikaitkan politik dengan hukum," selorohnya sambil berlalu.

Sikap berbeda ditunjukan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah. Partainya merasa tidak merasa terpojok dengan tudingan Nazaruddin yang merasa dirinya sengaja dikorbankan Partai Demokrat. “Kami hargai mekanisme hukum dan kami takkan komentari,” jelas dia.

Jafar meminta seluruh anggota fraksinya tak putus semangat dalam menjalankan tugasnya, hanya tudingan Nazaruddin. Apa pun yang terjadi atas dampak pernyataan Nazaruddin, kader Demokrat harus tetap bekerja. "Semua ini proses dan sudah berjalan lama. Kami harus tetap bekerja dengan baik," tandasnya.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2