Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Marzuki Imbau Pansel KPK Tidak Banyak Berharap
Monday 10 Oct 2011 01:26:09
 

Ketua DPR RI Marzuki Alie (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ancaman DPR untuk menyandera dan memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata bukan omong kosong. Hal ini tersirat dari pesan Ketua DPR Marzuki Alie kepada Komisi III yang segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan (capim) KPK.

Menurut dia, bila Komisi III merasa sudah tidak ada lagi capim KPK yang kredibel untuk dipilih, berarti lembaga itu tidak diperlukan lagi. "Pesan saya, kalau memang belum bisa mengisi empat orang jangan diharapkan, karena DPR tidak bisa dipaksakan memilih sesuai harapan Pansel Capim KPK," kata Marzuki dalam acara diskusi di Jakarta, Minggu (9/10).

Politisi Partai Demokrat ini mengingatkan KPK bahwa tidak ada satu pun lembaga yang tidak ada pengawasnya. Pengawasan diperlukan, karena bila tidak diawasiakan menjadi lupa diri. Marzuki merasa perlu bersuara keras, agar yang pernyataannya didengar. "KPK jangan antikritik. Manusia itu tidak sempurna,” selorohnya.

Upaya memperlemah KPK kembali diperlihatkan Marzuki dengan menyatakan, KPK tidak dapat diandalkan sepenuhnya dalam memberantas korupsi. Ia mengusulkan untuk mengaktifkan kembali peran Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pasalnya, peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal lebih dominan.

“BPKP tidak lagi sebagai lembaga pengawas internal pemerintah, tapi bisa sebagai konsultan pemda. Jika pemda salah, BPKP bisa memperbaiki, agar daerah mendapatkan gelar wajar tanpa pengecualian. Sekarang ini, peran BPK sebagai eksternal auditor lebih terlihat. Oleh karenanya, BPKP perlu dihidupkan lagi, agar korupsi didaerah bisa dikurangi dan sistem pencegahan kuat,” tutur dia.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengusulkan pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan mengurangi transaksi tunai. Tia transaksi di atas Rp 5 juta, harus melalui jasa perbankan. "Semuanya harus lewat rekening, menarik Rp 5 juta harus mekanisme perbankan. Saya yakin gratifikasi dengan bawa uang Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar tidak bisa," ujarnya.

Rawan Korupsi
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, pencegahan korupsi harus ditingkatkan di tempat rawan korupsi. Di antaranya adalah pajak, bea cukai, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pencegahan telah diupayakan KPK dengan mendirikan pelayanan satu atap. "Tapi kurang diberitakan media,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan milik sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, kata Bibit, pihaknya masih menelaahnya. "Sudah kami terima dan sedang dipelajari," jelas dia.

Namun, Bibit tidak menyebutkan nama-nama anggota Banggar DPR yang memiliki transaksi mencurigakan dalam rekeningnya itu. Tapi laporan PPATK tidak hanya melaporkan transaksi mencurigakan para anggota Banggar, melainkan sejumlah nama lainnya. "Bukan hanya Banggar, tapi macam-macam. PPATK juga melaporkan yang lain,” ungkapnya.

Soal rencana pemanggilan terhadap anggota Banggar, kata Bibit, tim penyidik belum dapat memastikannya. Sebab, hasil pemeriksaan dua pimpinan Banggar DPR, yakni Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey belum dianilisis secara menyeluruh oleh tim penyidik. “Mungkin pemanggilannya menunggu mereka selesai sidang. Kami tidak masalah,” selorohnya ringan.(tnc/rob/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2