Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Sekjen DPR
Marzuki Minta KPK Usut Proyek DPR
Friday 20 Jan 2012 21:04:11
 

Ketua DPR Marzuki Alie dan Sekjen DPR Nining Indra Saleh (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua DPR Marzuki Alie secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi atas sejumlah proyek yang dilaksanakan di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR kepada Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK).

DIa tidak menuduh siapa pun, tapi institusi pemberantasan korupsi itu segera mengusut dan menuntaskan laporannya ini. Pelaporan ini sengaja dilakukan, agar lembaga yang dipimpinnya terhindar dari fitnah dan tudingan miring.

"Mengenai materi-materi yang saya laporkan kepada KPK, tidak perlu saya sampaikan. Saya serahkan saja. Tetapi, di dalamnya tidak ada menuduh seseorang bahwa si A korupsi, si B korupsi. Iu tidak ada. Biar KPK yang memeriksanya," kata Marzuki Alie dalam jumpa pers bersama Sekjen DPR Nining Indra Saleh, usai melaporkan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/1).

Marzuki menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada KPK itu, hanya sebatas proyek-proyek di DPR sejak dirinya menjabat Ketua DPR pada 2009 lalu yang diduga bermasalah. Satu di antaranya adalah proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp 20 miliar.

Marzuki mengharapkan ada sebuah rekomendasi dari KPK, setelah selesai melakukan penelusuran terhadap proyek-proyek tersebut. Hal ini nantinya sebagai bahan perbaikan penggarapan proyek-proyek di DPR ke depan. "Rekomendasi itu penting, agar kami bisa cepat melakukan perbaikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Marzuki Alie menyatakan bahwa diirnya akan mengundurkan diri, bila terbukti terlibat dalam sejumlah kasus korupsi di DPR. "Andaikata saya terlibatkorupsi dalam proyek-proyek tersebut dan merugikan negara, saya akan mundur dari jabatan saya," kata Marzuki.

Marzuki juga mengaku telah difitnah dari sejumlah pihak di media massa, tak terkecuali fitnah itu justru berasal dari orang dalam DPR. Namun, Marzuki enggan menyebutkan orang yang dimaksud. Sebab, ia mengaku telah memaafkan anggota DPR yang telah memfitnahnya itu. “Saya tidak akan menyebut namanya, tapi sudah saya maafkan," ujarnya.

Pada bagian lain, Ketua DPR Marzuki Alie yang mengancam akan memecat Sekjen DPR, kali ini justru malah membelanya. Dia menyatakan bahwa pihak Kesekjenan tidak terlibat korupsi dalam proyek-proyek tersebut. "Saya yakin bahwa Ibu Sekjen tidak terlibat (korupsi). Saya yakin mereka masih taat dalam mengikuti peraturan,” tandasnya.

Sementara Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengatakan, proyek renovasi ruang Banggar menggunakan dana APBNP. Namun, ia mengakui belum dikomunikasikan kepada ketua DPR Marzuki Alie. "Saya mohon maaf, karena rencana belum dikomunikasikan kepada Ketua DPR," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek di DPR bernilai miliaran rupiah diduga diwarnai korupsi. Proyek tersebut antara lain adalah renovasi toilet yang menelan biaya hingga lebih dari Rp 2 miliar, pembanguann gedung parkir DPR hingga menelan biaya Rp 3 miliar, pewangi ruangan Rp 1,5 miliar dan pembuatan kalender 2012 Rp 1,3 miliar. Tapi yang menghebohkan proyek renovasi ruang rapat Banggar DPR yang menelan anggaran Rp 20,3 miliar.(tnc/spr/rob)



 
   Berita Terkait > Sekjen DPR
 
  Sekjen DPR RI Apresiasi Kehadiran Sespimti Polri
  Sekjen DPR RI Lantik Kepala Biro Pemberitaan Parlemen
  Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan
  Sekjen DPR RI Lepas Tim Sukarelawan
  Menurunnya Kepercayaan Terhadap Parlemen Ancam Demokrasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2