Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Marzuki Minta PDIP dan PKS Tiru Demokrat
Friday 09 Sep 2011 22:52:13
 

Ketua DPR Marzuki Alie (Foto: Istimewa)
 
*Cepat Memproses Pergantian Kader Bermasalah

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua DPR Marzuki Alie mengritik dua fraksi yang ada di Senayan yang hingga kini belum juga mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kader yang bermasalah. Dua fraksi tersebut adalah PDIP dan PKS.

Padahal, lanjut dia, Partai Demokrat telah melakukan pergantian secara cepat atas kadernya yang bermasalah, yakni mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin. "Demokrat untuk Nazaruddin begitu rapi memproses PAW. Bagiaman dengan fraksi lain? Ada kader yang sudah masuk penjara, tapi tidak diproses. Ada yang sudah dipenjara namun mau masuk DPR lagi,” kata Marzuki kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/9).

Seperti diketahui, hingga sekarang PDIP belum memproses dua kadernya yang dipenjara, yakni Panda Nababan dan Dudhie M Murod. Sedangkan PKS belum memproses Misbakhun yang sudah menjadi terpidana dan baru keluar dari tahanan.

Marzuki menjelaskan, partai yang tidak segera memproses PAW kader bermasalah, tidak pro pada keadilan dan demokrasi. Tapi diakuinya, UU yang ada memang cukup lemah karena tidak mengharuskan kader bermasalah otomatis dipecat. “Tetapi secara etis seharusnya partai segera mengirimkan surat pemecatan kader bermasalah tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa mengatakan, pihaknya tengah menelusuri status hukum sejumlah anggota DPR yang terjerat berbagai kasus, terutama kasus korupsi. Langkah itu dilakukan, agar segera dapat diambil tindakan pemecatan terhadap sejumlah anggota DPR yang perkara mereka telah inkrach.

“Untuk mengetahui status hukum yang bersangkutan, kita akan minta konfirmasi lembaga peradilan. Kalau sudah ada konfirmasi resmi, baru BK dapat memberikan rekomendasi. Untuk Misbakhun, BK melihat partainya belum secara resmi mengirimkan surat dan tak bisa diproses,” tandasnya.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2