Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Marzuki Minta PDIP dan PKS Tiru Demokrat
Friday 09 Sep 2011 22:52:13
 

Ketua DPR Marzuki Alie (Foto: Istimewa)
 
*Cepat Memproses Pergantian Kader Bermasalah

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua DPR Marzuki Alie mengritik dua fraksi yang ada di Senayan yang hingga kini belum juga mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kader yang bermasalah. Dua fraksi tersebut adalah PDIP dan PKS.

Padahal, lanjut dia, Partai Demokrat telah melakukan pergantian secara cepat atas kadernya yang bermasalah, yakni mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin. "Demokrat untuk Nazaruddin begitu rapi memproses PAW. Bagiaman dengan fraksi lain? Ada kader yang sudah masuk penjara, tapi tidak diproses. Ada yang sudah dipenjara namun mau masuk DPR lagi,” kata Marzuki kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/9).

Seperti diketahui, hingga sekarang PDIP belum memproses dua kadernya yang dipenjara, yakni Panda Nababan dan Dudhie M Murod. Sedangkan PKS belum memproses Misbakhun yang sudah menjadi terpidana dan baru keluar dari tahanan.

Marzuki menjelaskan, partai yang tidak segera memproses PAW kader bermasalah, tidak pro pada keadilan dan demokrasi. Tapi diakuinya, UU yang ada memang cukup lemah karena tidak mengharuskan kader bermasalah otomatis dipecat. “Tetapi secara etis seharusnya partai segera mengirimkan surat pemecatan kader bermasalah tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa mengatakan, pihaknya tengah menelusuri status hukum sejumlah anggota DPR yang terjerat berbagai kasus, terutama kasus korupsi. Langkah itu dilakukan, agar segera dapat diambil tindakan pemecatan terhadap sejumlah anggota DPR yang perkara mereka telah inkrach.

“Untuk mengetahui status hukum yang bersangkutan, kita akan minta konfirmasi lembaga peradilan. Kalau sudah ada konfirmasi resmi, baru BK dapat memberikan rekomendasi. Untuk Misbakhun, BK melihat partainya belum secara resmi mengirimkan surat dan tak bisa diproses,” tandasnya.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2