Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Marzuki Minta PDIP dan PKS Tiru Demokrat
Friday 09 Sep 2011 22:52:13
 

Ketua DPR Marzuki Alie (Foto: Istimewa)
 
*Cepat Memproses Pergantian Kader Bermasalah

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua DPR Marzuki Alie mengritik dua fraksi yang ada di Senayan yang hingga kini belum juga mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kader yang bermasalah. Dua fraksi tersebut adalah PDIP dan PKS.

Padahal, lanjut dia, Partai Demokrat telah melakukan pergantian secara cepat atas kadernya yang bermasalah, yakni mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin. "Demokrat untuk Nazaruddin begitu rapi memproses PAW. Bagiaman dengan fraksi lain? Ada kader yang sudah masuk penjara, tapi tidak diproses. Ada yang sudah dipenjara namun mau masuk DPR lagi,” kata Marzuki kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/9).

Seperti diketahui, hingga sekarang PDIP belum memproses dua kadernya yang dipenjara, yakni Panda Nababan dan Dudhie M Murod. Sedangkan PKS belum memproses Misbakhun yang sudah menjadi terpidana dan baru keluar dari tahanan.

Marzuki menjelaskan, partai yang tidak segera memproses PAW kader bermasalah, tidak pro pada keadilan dan demokrasi. Tapi diakuinya, UU yang ada memang cukup lemah karena tidak mengharuskan kader bermasalah otomatis dipecat. “Tetapi secara etis seharusnya partai segera mengirimkan surat pemecatan kader bermasalah tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa mengatakan, pihaknya tengah menelusuri status hukum sejumlah anggota DPR yang terjerat berbagai kasus, terutama kasus korupsi. Langkah itu dilakukan, agar segera dapat diambil tindakan pemecatan terhadap sejumlah anggota DPR yang perkara mereka telah inkrach.

“Untuk mengetahui status hukum yang bersangkutan, kita akan minta konfirmasi lembaga peradilan. Kalau sudah ada konfirmasi resmi, baru BK dapat memberikan rekomendasi. Untuk Misbakhun, BK melihat partainya belum secara resmi mengirimkan surat dan tak bisa diproses,” tandasnya.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2