Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Simulator SIM
Marzuki Minta Polri dan KPK Jangan Adu Kuat
Wednesday 08 Aug 2012 16:49:44
 

Marzuki Alie (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan dua institusi penegak hukum KPK dan Polri sama-sama punya cita-cita besar yaitu dapat membarantas korupsi di negara ini. Untuk itu kerja sama keduanya penting supaya bangsa ini dapat memastikan tujuan itu tercapai.

“Pesan saya mereka itu perlu duduk bersama dengan pemikiran yang sama, bagaimana penegakan hukum, pemberantasan korupsi bisa terkoordinasi dengan baik. Itu prinsipnya jadi nggak usah adu kuat,” ujarnya kepada Wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ia mengakui diwaktu lalu kepolisian tidak dipercaya publik sehingga dipandang perlu membentuk KPK. Namun politisi Partai Demokrat ini mengingatkan aparat bhayangkara ini sudah berjanji untuk melakukan reformasi dan pembersihan internal mereka. “Artinya kita jangan suudzon seolah KPK yang terbaik, lalu polisi tidak bisa dipercaya, tentu jangan begitulah,” lanjutnya.

Pada bagian lain ia juga meminta segenap pihak jangan memperuncing keadaan agar penanganan kasus dapat mencapai kemajuan. Lembaga kepolisian menurutnya perlu benar-benar dibersihkan, siapapun yang tersangkut kasus korupsi simulator uji SIM harus dapat dijaring dengan aturan perundang-undangan yang ada.

“Saya normatif saja, bagaiman korupsi bisa diberantas. Apabila pilihan joint investigation dianggap dapat menjadi solusi, tidak masalah,” tandasnya. Ia berharap dengan kerja sama itu Polri dapat meminjamkan tersangka-nya kepada KPK.

Seperti diberitakan, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi simulator uji SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp.196,8 miliar itu ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp.100 miliar. Sejauh ini dua tersangka yang ditetapkan KPK telah ditahan Polri yakni Brigjen Pol Didik Purnomo Wakakorlantas Polri non aktif dan Budi Susanto, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.(dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2