Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Import Daging
Masa Depan Mahasiswi yang Sempat Ditahan KPK Terancam
Sunday 03 Feb 2013 13:25:26
 

Maharani Suciyono saat ditangkap KPK saat bersama Ahmad Fathanah (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyayangkan pemberitaan media yang mengeksploitasi seorang mahasiswi berinisial M yang sempat ditahan KPK terkait dugaan suap dalam impor daging sapi. Pemberitaan dengan menyebut nama lengkap M, menurut Komnas Perempuan, merugikan mahasiswi itu. Padahal, M tidak ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilepas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus itu.

"Media semestinya tidak mengungkap identitasnya (M). Itu sensitif karena ia bisa jadi adalah korban, terutama trafficking (perdagangan orang), untuk kepentingan gratifikasi seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, di Jakarta, Minggu (3/2).

M ikut ditangkap KPK ketika sedang bersama Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, di sebuah kamar hotel di Jakarta pada Selasa malam lalu. Ahmad Fathanah diduga terlibat kasus dugaan suap kebijakan impor daging sapi itu. Ia kini ditahan KPK.

Menurut Andi, pemberitaan media atas M dengan menyebut identitas jelas dapat membuat masa depan mahasiswi tersebut berantakan. Itu karena stigma publik atasnya. Dengan stigma itu, dapat dipastikan karier dan hidup bermasyarakat M serba sulit di kemudian hari. "Pemberitaan serupa ini dapat menempatkannya kehilangan masa depan karena moralitasnya dihakimi publik," kata Andi.

Sejumlah media memang memuat berita tentang M tanpa mencantumkan inisial. Sejumlah media bahkan membuat liputan khusus mengenai mahasiswi itu dan keluarganya.

Perlu diketahui, inisial M itu adalah Nama Maharani Suciyono yang menjadi tenar usai Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap perempuan muda itu bersama Ahmad Fathana Staf Presiden PKS di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.

Mahasiswi Cantik Maharani Suciyono alias Rani merupakan salah satu mahasiswi Universitas Dr. Moestopo Fakultas Ilmu Komunikasi semester satu, dan terdaftar di kampus sejak 2004. Ia diduga melakukan gratifikasi seks atau suap seks kepada Ahmad Fathanah. Maharani diundang ke hotel untuk menemani tersangka Ahmad Fathana. Atas jasanya itu, Maharani dibayar Rp 10 juta.

Para tetangga mengenal Rani sebagai anak yang baik dan mau bersosialisasi, tapi ada warga menganggap Rani adalah perempuan yang nakal. Bahkan warga mengaku pernah mendapati Rani melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah ibunya di komplek SDN Batu Ampar 12 Kramatjati Jaktim.

Tetangga Rani bernama Nanang Sapta mengungkapkan, kejadiannya tersebut sekitar setengah tahun lalu. Saat itu sekitar pukul 02.00 dini hari sebuah mobil MPV terparkir di halaman sekolah tersebut dan menghadap ke rumah Rani.

Warga awalnya tidak menaruh rasa curiga. Sebab, menurut mereka, sejak lama perempuan kelahiran Kuningan itu kerap pergi dan pulang hingga dini hari. "Sering dijemput dan diantar mobil," kata Nanang, Sabtu (2/2).

Saat itu warga mulai curiga lantaran mobil yang mengantar Rani pulang itu tidak kunjung pergi. Mobil itu diparkir di halaman sekolah. Rani dan temannya tidak kunjung turun dari mobil warna hitam tersebut.

Diam-diam warga mengamati. Akhirnya sekitar 30 menit kemudian, mobil yang masih terparkir itu ternyata bergoyang-goyang. Warga pun emosi. Untungnya mereka masih bisa menahan diri lantaran ibu Rani adalah adalah seorang guru di SD tersebut. "Akhirnya saya sambit aja pakai batu. Itu pasti ngelakuin yang enggak-enggak. Apalagi yang nganter cowok," tutur Nanang.

Sadar bahwa aktivitas mereka tercium warga, Rani pun langsung turun dari mobil dan bergegas masuk ke rumah. Mobil itu juga tunggang-langgang pergi dari area sekolah.

Seperti diketahui, Rani hidup bersama ibunya, Engkun Kurniasih yang masih aktif sebagai guru SDN Batu Ampar 12. Engkun menempati rumah dinas guru. "Saya melempar mobil itu karena nggak mau berbuat aneh-aneh di wilayah ini," jelas Nanang.

Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi. Dua yang terakhir adalah Direktur PT Indoguna, perusahaan yang mendapat peran untuk mengimpor daging sapi. Luthfi dan Ahmad Fathanah diduga telah menerima suap terkait kebijakan impor sapi dari dua Direktur PT Indoguna tersebut. Penetapan mereka sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa malam terhadap Ahmad.

Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2