Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Desa
Masa Jabatan Enam Tahun Dinilai Kurang, Paguyuban Kepala Desa Gugat UU Desa
Tuesday 16 Dec 2014 16:11:31
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Enam tahun masa jabatan bagi kepala desa sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dinilai Paguyuban Kepala Desa Se-Kabupaten Sidoarjo melanggar hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dengan Nomor 133/PUU-XI/2014 yang digelar pada Senin (15/12) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pokok permohonannya, para pemohon yang diwakili oleh Moch. Supriyadi dan Koirun Nasirin, menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya dua pasal dalam UU Desa, yakni Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2). Pasal 39 ayat (1) UU Desa menyatakan “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”. Sementara Pasal 39 ayat (2) UU Desa menyatakan “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”.

Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa yang pada intinya mengatur masa jabatan Kepala Desa, secara nyata telah menunjukkan pertentangannya dengan hak istimewa yang dimiliki tiap daerah untuk menjunjung adat setempat. Masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk tiga periode masa jabatan kurang tepat. “Hal ini karena masa jabatan 6 (enam) tahun sebenarnya belum cukup bagi Kepala Desa untuk memaksimalkan program kerja dan visi misinya. Apalagi dengan diperbolehkan menjabat selama tiga periode, akan menghambat kaderisasi kepemimpinan di tingkat Desa,” jelas Pemohon di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dengan anggota Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Muhammad Alim.

Pemohon menjelaskan masa jabatan 6 (enam) tahun akan mendorong stabilitas politik Desa “terguncang” kembali setiap 6 (enam) tahun, karena seringkali pihak-pihak yang kalah/dirugikan “menjegal” program-program Kepala Desa terpilih. Hal ini dinilai Pemohon menghambat kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan. Menurut Pemohon, pemilihan kepala desa yang dilakukan serentak dan ditunjuknya Pejabat kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil berakibat hilangnya kepastian hukum sehingga akan berdampak pada dilanggarnya Hak Asasi Masyarakat, yakni pelayanan yang sama di mata hukum sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. “Untuk itu dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 39 ayat (1) dan (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan perlu dilakukan legislative review oleh Pemerintah RI dan DPR RI terhadap Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa,” paparnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim memberikan saran perbaikan. Hakim Konstitusi Muhammad Alim meminta agar pemohon memperbaiki format permohonan yang disesuaikan dengan pedoman beracara di MK. “Pemohon bisa lihat format permohonan di Kepaniteraan MK untuk memperbaiki permohonannya karena ini mungkin baru pertama kali beracara di sini,” ucap Alim.

Sementara Wahiduddin Adams menjelaskan bahwa petitum Pemohon agar MK melakukan legislative review tidak dapat dilakukan MK karena bukan menjadi kewenangan MK. Ia pun mempertanyakan keberatan pemohon terhadap masa jabatan enam tahun yang dianggap kurang, namun juga berkeberatan dengan masa jabatan tiga kali. “Ini bagaimana Pemohon berkeberatan dengan masa jabatan enam tahun karena dinilai kurang, tapi tidak boleh tiga kali menjabat? Ini harus diuraikan,” tandasnya.

Majelis hakim pun kemudian memberikan kesempatan kepada Pemohon waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.(LuluAnjarsari/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Desa
 
  Kades Cibitung Wetan Pacu Pembangunan Sarana dan Prasarana Mewujudkan Desa Maju
  Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Menarik Uang Negara Rp 1,1 Miliar
  Sartono Rahim: Kami akan Terus Tingkatkan Nilai Konektivitas, Aksesibilitas dan Mobilitas antar Desa
  Pentingnya Peran DPRD Provinsi untuk Dilibatkan dalam Musrembang Desa
  Lolosnya Heri Budianto Jadi Kades Santan Ulu Diduga Direkayasa dan Bisa Dibatalkan di PTUN
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2