JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mengenai pengamanan sidang perdana Wali Kota Semarang (Nonaktif), Soemarmo Hadi Saputro yang akan digelar besok. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menyiapkan secara khusus.
Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi pihaknya, menyerahkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian. “Saya kira tidak ada (pengamanan) yang ekstra. Dan kalau nanti ada pengerahan massa, tentu kita akan berkoordinasi dengan aparat,” ujarnya saat ditemu wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/6).
Seperti diketahui, Soemarmo akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan tim Jaksa penuntut umum KPK.
Soemarmo sendiri adalah tersangka kasus penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Semarang terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012. Ia diduga bersama-sama Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmad Zaenuri memberikan hadiah atau menjanjikan sesuatu terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012.
Sebelumnya, KPK meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memindahkan sidang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta. Guna mengantisipasi massa pendukung Soemarmo yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi para Saksi dalam menyampaikan keterangan di Persidangan. Selain itu, KPK belajar dari pengalaman sidang Akhmad Zaenuri yang digelar di PN Semarang.
Dimana para saksi ketakutan, dalam memberikan keterangan selama persidangan lantaran pengaruh massa pendukung Ahmad Zainuri. "Alasan sidang di Tipikor Jakarta adalah kita peroleh informasi saat sidang Sekda, ada pengaruh. Kita khawatir nanti ada tekanan-tekanan terhadap saksi sehingga tidak beri keterangan apa adanya," kata Johan.
Akhmad Zaenuri sendiri, telah divonis satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Johan menegaskan, pemindahan sidang Soemarmo ke Jakarta ini bukan karena KPK tidak percaya terhadap PN Semarang, dan aparat pengamanan di sana. Pemindahaan sidang Soemarmo ke Jakarta ini, kata Johan, telah diizinkan MA dan direstui PN Semarang.
Sebelumnya beberapa Anggota Komisi III DPR mempertanyakan pemindahan sidang Soemarmo itu kepada Ketua MA, dalam forum rapat konsultasi MA-Komisi III pada akhir Mei. Dalam forum tersebut, Anggota Dewan meminta MA membatalkan surat keputusan yang menyetujui pemindahan sidang Soemarmo.
Tidak hanya itu, rombongan Komisi III DPR tersebut kemudian bertolak ke Semarang dan menemui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang serta Kepala Kejaksaan Negeri Semarang. Mereka mempertanyakan pemindahan sidang tersebut. Langkah sejumlah anggota DPR ini dianggap Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengintervensi proses peradilan. KPP melaporkan anggota DPR itu ke Polisi dan ke Badan Kehormatan DPR. (kmc/biz)
|