SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dituding cuci tangan terkait lelang proyek Semani tahap II pada Desember 2013 lalu, setelah pelaksanaan proses lelang dengan sistim prakualifikasi keluar sebagai pemenang adalah PT. Bunga Tanjung Raya (BTR) dan dibatalkan Achmad Maulana selaku Kadis Bina Marga Kota Samarinda lalu melakukan lelang ulang dengan menunjuk PT. Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pemenang, padahal PP pada saat lelang awal sudah dinyatakan gugur total, sehingga patut diduga terjadinya kongkalikong antara Achmad Maulana, panitia lelang dengan PT. PP.
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kota Samarinda H. Achmad Maulana ketika dikonfirmasi BeritaHUKUM.com diruang kerjanya, yang kini menjabat Kepala Badan Perizinan Kota Samarinda di Jl Basuki Rahmat pada, Jumat (7/11) mengatakan, terkait masalah Semani tahap II yang dipermasalahkan dirinya sudah dipanggil Walikota Samarinda, H Syahari Jaang, Rabu (5/11) lalu, jelas Maulana.
"Masalah Semani tahap II, saya sudah dipanggil walikota, namun karena saya bukan lagi sebagai Kepala Dinas Bina Marga jadi saya tidak bisa memberikan keterangan, yang dapat memberikan keterangan adalah pak Novidar bagian pengairan," ujar Maulana.
Disinggung mengenai dirinya cuci tangan dalam persoalan lelang proyek Semani II dan menyerahkan pada pihak lain, Achmad Maulana mengatakan itu merupakan saran dan petunjuk Walikota, jelas Maulana.
Menghindarnya Achmad Maulana dan melemparkan masalah proyek Senani II kepada pihak lain, sehingga Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Pejuang 45 Kalimantan Timur, Saaludin memberikan komentarnya beberapa hari yang lalu yang menduga telah melakukan persekongkolan dalam tender untuk menyerahkan proyek Semani tahap II senilai Rp 120 milyar kepada PT. Pembangunan Perumahan (PP), pada lelang proyek tahap kedua tersebut, setelah membatalkan lelang tahap pertama yang telah dimenangkan oleh PT. Bunga Tanjung Raya, tegas Saaludin.
"Dapat diduga Kepala Dinas Bina Marga saat itu dijabat Achmad Maulana telah melakukan persekongkolan dengan PT. PP untuk memenangkan proyek yang nilainya Rp 120 milyar, sebenarnya penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan sudah bisa langsung melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu laporan," ujar Saaluddin.
Panitia lelang proyek Semani II, Arif hingga berita ini diturunkan tidak berada di kantornya, setiap kali pewarta mendatangi tempat kerjanya di lantai 3 kantor Walikota Samarinda selalu tidak berada ditempat, sehingga juga patut diduga menghindar dari kejaran pewarta karena selama terkuaknya pemberitaan yang menjadi perhatian Walikota Samarinda, baik melalui telpon selularnya dan pesan singkat SMS tidak pernah menjawabnya.
Sementara, selaku PPK dari proyek Semani tahap II, Novidar, yang disebut dapat memberikan keterangan untuk membuka tabir dibatalkannya lelang tahap pertama dengan pemenang PT. Bunga Tanjung Raya, dan dibatalkan oleh Kepala Dinas Bina Marga Achmad Maulana, dan menunjuk PT. PP sebagai pemenang pada lelang kedua yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur total, namun ketika pewarta mendatangi ruang kerjanya pada, Senin (10/11) sekitar pukul 10.00 wita tidak berada ditempat, ketika dihubungi kembali telpon selularnya Novidar mengatakan, masih diluar dan setengah jam lagi akan berada dikantor. Namun, lagi-lagi hingga siang ia tidak berada diruang kerjanya, lalu kembali dihibungi via telpon selularnya Novidar tidak menjawabnya lagi.
Sebelumnya kuasa PT. BTR, Samuel C Herland kepada BeritaHUKUM.com dengan kesal, jengkel dan marah mengatakan, pembatalan ini merupakan skenario yang dimainkan Achmad Maulana seLaku kepala dinas untuk memenangkan PT. PP yang sebelumnya dinyatakan gugur oleh panitia.
"Dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan kepada PTUN terkat lelang proyek semani II, karena ini pelanggaran undang- undang atas perbuatan sewenang-wenang oleh oknum kepala dinas," pungkas Samuel.(bhc/gaj) |