Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Guru
Masih Banyak Persoalan Guru Yang Belum Dituntaskan
2016-10-15 22:12:47
 

Ilustrasi. Demo Guru Honorer di Istana Negara Jakarta.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih menilai tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam menangani persoalan guru masih banyak yang perlu dituntaskan. Salah satunya terkait syarat minimal kualifikasi guru.

"Beberapa persoalan harus dituntaskan Kemendikbud, misalnya, dari 3,9 juta guru, baru 1 juta guru yang memenuhi syarat minimal kualifikasi akademik S1 atau Diploma IV. Bahkan, dari dari tersebut, baru 1,9 juta yang tersertifikasi," jelas Fikri, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (14/10).

Menurut politisi F-PKS itu, di tengah minimnya jumlah guru yang baru tersertifikasi tersebut, anak-anak Indonesia harus mengalami kenyataan bahwa hingga tahun 2020, terdapat 316 ribu guru yang akan mengalami pensiun. Persoalan ini harus segera dicari solusinya.

"Artinya, rata-rata per tahun terdapat 75 ribu guru yang pensiun. Persoalan ini, jika tidak dicari solusinya secara cepat dan bijaksana, akan mengurangi daya saing anak bangsa dalam menghadapi era globalisasi karena rekrutmen tenaga pendidik baru yang berkualitas lebih lambat dibandingkan laju pertumbuhan anak Indonesia yang masuk usia sekolah," jelas Fikri.

Minimnya kemampuan pemerintah untuk menghasilkan tenaga pendidik baru berkualitas tersebut, tegas Fikri, tercermin dari daya tampung asrama Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang berkisar di angka 5000 orang. Padahal, kebutuhan untuk memenuhi hal tersebut per tahun sebesar 40.000 per tahun.

"Padahal, LPTK tersebut memiliki peran pernting untuk menjadi tempat pelaksana sertifikasi guru yang telah ditetapkan Kemenristekdikti kepada para sarjana untuk menjadi tenaga pendidik. Oleh karena itu, fungsi koordinasi antara Kemenristekdikti dan Kemendikbud harus terus ditingkatkan. Target Kemenristekdikti untuk memenuhi target 46 dari 17 LPTK di tahun 2016 ini, harus tercapai," tegas Fikri.

Oleh karena itu, sebagai mitra dari Kemenristekdikti dan Kemendikbud, Komisi X akan senantiasa mendorong kementerian tersebut untuk menginventarisasi masalah guru, terutama terkait kualifikasi dan sertifikasi guru, serta memberi solusi pengangkatan dengan memertimbangkan usia, masa kerja, dan sebagainya.

"Untuk itu, Komisi X mendorong kementerian terkait agar membuat blue print peningkatan produktifitas lulusan guru yang berkualitas, melalui peningkatan kapasitas asrama LPTK, dan yang paling penting adalah peningkatan kualitas pendidikan di daerah 3T, yaitu Terluar, Terdepan, dan Tertinggal," harap politisi asal dapil Jawa Tengah itu.(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2