Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Masih Saja Takjera, Miras Oplosan Tewaskan 13 Orang di Yogya
2016-05-16 23:52:37
 

Ilustrasi. Miras Oplosan.(Foto: BH /mnd)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Total korban tewas akibat menenggak miras oplosan di Bantul, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencapai 13 orang. Polda DIY menetapkan penjual miras oplosan tersebut sebagai tersangka dan hingga kini masih mendalami kasus ini karna adanya kemungkinan bertambahnya korban.

Pihak kepolisian terus mengusut dalang dibalik peredaran minuman keras (Miras) oplosan di Bantul, Yogyakarta. Sejauh ini satu orang dijadikan tersangka utama, yakni Fr warga Kranginan Potorono Banguntapan Bantul. Sementara terkait keterlibatan Ud orang yang ditengarai sebagai distributor miras oplosan masih diselidiki.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo SIK, Senin (16/5) mengatakan, sekarang ini jumlah korban bertambah. Dua korban terbaru yakni masing-masing Daliman warga Mutihan Wirokerten Banguntapan Bantul dan Tedi Irawan warga Glondong Wirokerten Banguntapan Bantul. "Ada tambahan dua orang meninggal, tetapi kami belum tahu dimana mereka itu minum," ujarnya. Pihaknya sudah mengirim sampel miras oplosan ke Puslabfor Polda Jateng.

Terkait dengan Ud warga Kasihan Bantul yang ditengarai sebagai pengedar miras oplosan hingga kini masih dalam pencarian. Bahkan pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan di enam tempat tinggal milik Ud, namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Berdasarkan pantauan KRjogja.com, di rumah kontrakan Ud, di daerah Bangunjiwo Kasihan Bantul memang terlihat lengang. Garasi disisi utara dibiarkan terbuka, sementara mebel ukir khas Jepara di halaman rumah berlantai dua itu dibiarkan begitu saja. Seorang warga yang ditemui membeberkan keseharian Ud selama kontrak rumah di daerahnya. Sumber yang enggan disebut jati dirinya itu mengungkapkan, sudah enam tahun Ud kontrak rumah milik seorang warga.

Selama tinggal dikawasan itu, tidak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar. "Kenduri tidak pernah berangkat, kumpulan RT tidak pernah berangkat, pokoknya kehidupannya memang tidak umum orang sini," ujarnya.

Sementara, Tewasnya 13 korban miras oplosan membuat gusar anggota DPRD DIY. Anggota FPKS, Huda Tri Yudiana menilai Pemda DIY tak serius menjalankan amanah Perda. Bahkan menurut dia perda yang disahkan beberapa bulan lalu seolah hanya menjadi tegas di atas kertas saja.

"Kita lihat usai disahkannya perda, tak kurang 35 warga meninggal akibat minuman oplosan dan ini sangat memprihatinkan. Perda pelarangan minuman oplosan ini baru disahkan 3 bulan lalu namun tak ada penanganan yang maksimal oleh pemda," terangnya kepada KRjogja.com, Senin (16/5).

Menurut Huda, sudah saatnya Pemda bertindak tegas terhadap adanya minuman oplosan agar tak lagi ada masyarakat yang menjadi korban. "Dalam perda sudah jelas diamanatkan adanya penindakan secara rutin dalam 3 bulan sekali serta adanya pengecekan lapangan, ini harus benar-benar dilakukan," imbuhnya.

Dewan pun mengajak instansi terkait untuk segera berkoordinasi menangani permasalahan minuman oplosan yang ternyata masih marak dijual di Yogyakarta. "Produsennya harus ditindak dengan tegas sebagai pencegahan, sudah jelas bahwa minuman beralkohol yang tak bermerk dan ilegal harus ditindak," pungkas Huda.(Roy/KRjogja/lst/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2