Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Aceh
Masih Warga Negara Swedia YARA Gugat Keluarga Gubernur Aceh 
Thursday 06 Mar 2014 00:14:42
 

Direktur Eksekuti Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Safaruddin SH.(Foto: BH/kar)
 
ACEH Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pada, Rabu (5/3) resmi mendaftarkan gugatan terhadap keluarga besar Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Gugatan tersebut terkait status istri Gubernur Aceh masih sebagai Warga Negara Asing (WNA). Berkas gugatan diantar langsung oleh Ketua YARA Safaruddin SH, ada lima pihak yang digugat yaitu, Gubernur Aceh, Niazah A Hamid (istri Gubernur Aceh) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Menteri Hukum dan HAM dan Duta Besar Swedia untuk Indonesia.

Seperti disampaikan Safaruddin kepada AJNN usai mendaftar gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Banda Aceh mengatakan, hingga kini istri Gubernur Aceh (Niazah A Hamid RED) masih berstatus warga negara Swedia.

Posisi istri Gubernur Aceh sebagai pejabat publik seperti ketua PKK dan Dekranas Aceh. Niazah saat ini mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dengan masa berlaku lima tahun. KITAP yang berikan disalah gunakan oleh Niazah, dengan menjabat jabatan strategis yang didanai oleh negara, dimana secara hukum orang asing tidak dapat menduduki jabatan dengan menunggunakan fasilitas dan keuangan negara,” ujar Safaruddin.

Secara implisit Safaruddin meminta istri Gubernur mengalihkan status kewarga negaraan ke warga negara Indonesia (WNI). Dan meminta Depkumham Aceh mencabut KITAP Niazah.

Safaruddin juga mempertanyakan mengapa Niazah sampai sekarang tidak merubah kewarganegaraan. Ini menjadi tanda tanya besar, kita duga zaini sepertinya tidak percaya dengan perdamaian di Aceh.

“Dalam perspektif menjaga nilai-nilai perdamaian Gubernur bersama keluarga setengah hati menjaga perdamaian Aceh. Ini menandakan gubernur tidak yakin dengan perdamian, hal ini dikhawatirkan bila kondisi Aceh terjadi konflik kembali, keluarga gubernur akan mudah pulang ke Swedia,” tambah Safaruddin.

Dia juga mengkritisi DPRA, menurutnya DPRA tidak menjalan fungsi pengawasan bahkan membiarkan saja. Seharusnya kata dia DPR membatalkan alokasi anggaran negara buat orang asing.

Sementara itu yang tergugat Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Humas Murthala mengatakan setiap warga negara punya hak hukum yang sama. Dia tidak keberatan dengan gugatan YARA, bahkan Pemerintah Aceh akan mengikuti proses hukum.

“Intinya Pemerintah Aceh patuh hukum, kami akan datang bila dipanggil ke Pengadilan, “katanya saat dihubungi AJNN. Namun dia sangat menyayangkan, sikap YARA kata dia bisa memperkeruh suasana damai yang sedang berjalan.(ajnn/bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2