ACEH Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pada, Rabu (5/3) resmi mendaftarkan gugatan terhadap keluarga besar Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Gugatan tersebut terkait status istri Gubernur Aceh masih sebagai Warga Negara Asing (WNA). Berkas gugatan diantar langsung oleh Ketua YARA Safaruddin SH, ada lima pihak yang digugat yaitu, Gubernur Aceh, Niazah A Hamid (istri Gubernur Aceh) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Menteri Hukum dan HAM dan Duta Besar Swedia untuk Indonesia.
Seperti disampaikan Safaruddin kepada AJNN usai mendaftar gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Banda Aceh mengatakan, hingga kini istri Gubernur Aceh (Niazah A Hamid RED) masih berstatus warga negara Swedia.
Posisi istri Gubernur Aceh sebagai pejabat publik seperti ketua PKK dan Dekranas Aceh. Niazah saat ini mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dengan masa berlaku lima tahun. KITAP yang berikan disalah gunakan oleh Niazah, dengan menjabat jabatan strategis yang didanai oleh negara, dimana secara hukum orang asing tidak dapat menduduki jabatan dengan menunggunakan fasilitas dan keuangan negara,” ujar Safaruddin.
Secara implisit Safaruddin meminta istri Gubernur mengalihkan status kewarga negaraan ke warga negara Indonesia (WNI). Dan meminta Depkumham Aceh mencabut KITAP Niazah.
Safaruddin juga mempertanyakan mengapa Niazah sampai sekarang tidak merubah kewarganegaraan. Ini menjadi tanda tanya besar, kita duga zaini sepertinya tidak percaya dengan perdamaian di Aceh.
“Dalam perspektif menjaga nilai-nilai perdamaian Gubernur bersama keluarga setengah hati menjaga perdamaian Aceh. Ini menandakan gubernur tidak yakin dengan perdamian, hal ini dikhawatirkan bila kondisi Aceh terjadi konflik kembali, keluarga gubernur akan mudah pulang ke Swedia,” tambah Safaruddin.
Dia juga mengkritisi DPRA, menurutnya DPRA tidak menjalan fungsi pengawasan bahkan membiarkan saja. Seharusnya kata dia DPR membatalkan alokasi anggaran negara buat orang asing.
Sementara itu yang tergugat Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Humas Murthala mengatakan setiap warga negara punya hak hukum yang sama. Dia tidak keberatan dengan gugatan YARA, bahkan Pemerintah Aceh akan mengikuti proses hukum.
“Intinya Pemerintah Aceh patuh hukum, kami akan datang bila dipanggil ke Pengadilan, “katanya saat dihubungi AJNN. Namun dia sangat menyayangkan, sikap YARA kata dia bisa memperkeruh suasana damai yang sedang berjalan.(ajnn/bhc/kar) |