ACEH, Berita HUKUM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Abdullah Saleh, menilai pemberitaan Mass Media di Aceh terkesan menyudutkan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.
Hal itu disampaikan sehubungan dengan pemberitaan Serambi Indonesia, edisi 4 Januari 2014 berjudul, BP2A diduga Cuci Uang, dan pemberitaan tanggal 6 Januari 2014 dengan judul, LSM : Bubarkan BP2A.
Dia mengatakan, ke 2 berita tersebut sangat menyudutkan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dengan menuding seolah-olah dengan mengalokasikan anggaran APBA untuk program/kegiatan pada Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) sebagai pencucian uang, Abdullah Saleh menambahkan.
Pencucian uang yang selama ini difahami oleh masyarakat, sambungnya, adalah merupakan tindak pidana dengan cara menghilangkan jejak uang dari hasil kejahatan.
Sementara dalam hal pengalokasian dana untuk program/kegiatan BP2A tidak ada unsur-unsur pelanggaran pidana. Pengalokasian anggaran untuk BP2A dilakukan secara sah dan transparan. Kalaupun Mendagri melakukan koreksi APBA 2014, bukan berarti pengalokasian anggaran untuk program/kegiatan pada lembaga ini merupakan tindak pidana pencucian uang.
Forum NGO HAM, Gerak Aceh dan Kontras Aceh kesannya sedang berkonspirasi untuk membangun opini publik yang menyudutkan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Mereka yang semestinya mengadvokasi hak publik, hak masyarakat Aceh ternyata belakangan ini tidak lebih dari perpanjangan tangan kekuasaan Pusat untuk menekan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.
"Saya sesali sikap mereka ini dan sikap beberapa Mass Media yang terkesan mengusung misi untuk mendiskreditkan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh," ucapnya.
Abdullah Saleh, dalam realease yang dikirimkan kepada BeritaHUKUM.com, Senin (06/01) menghimbau, kepada masyarakat Aceh untuk tidak terpengaruh dengan provokasi yang dibangun oleh mereka ini. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh punya cara tersendiri dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat Aceh termasuk langkah yang dilakukan dalam rangka penguatan perdamaian Aceh.
Sebagaimana diberitakan disejumlah media, Pemerintah Aceh diminta menghapus alokasi anggaran Rp 80 miliar dalam RAPBA 2014 untuk BP2A, dan sekaligus membubarkan lembaga yang sebelumnya bernama Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tersebut karena dinilai pemborosan anggaran yang menjurus pada praktik pencucian uang.(rls/bhc/sul).
|