Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK
Master Mind Amplop 'Cap Jempol' Berisi Duit di OTT KPK Itu Diduga Seorang Menteri
2019-04-04 14:23:07
 

Ilustrasi. Penyidik didamping Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, menunjukkan barang bukti uang hasil OTT dan kardus berisi uang untuk serangan fajar yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/3/2019).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 400 ribu amplop "cap jempol" berisi uang pecahan Rp.20 ribu dan Rp.50 ribu senilai total sekitar Rp. 8 milyar yang di OTT KPK pada kasus Bowo Sidik Pangarso (BSP) dari fraksi partai Golkar diduga Master Mind nya adalah seorang Menteri dan diduga kuat untuk rencana kepentingan serangan fajar pasangan Joko Widodo - Maruf Amin di Dapil 2 Jateng, dimana dalam hal ini partai Golkar adalah partai pendukung Capres/ Cawapres no urut 01, demikian kemuka Arief Poyuono sebagai Waketum partai Gerindra memberikan komentar terkait kasus tersebut.

"Sangat engak mungkin untuk kepentingan Caleg Golkar yaitu Bowo Pangarso di Dapil Jateng 2, sebab Bowo Pangarso itu ada diurutan nomor 2 sebagai caleg Golkar di Dapil 2 Jateng," ungkap Arief Poyuono, yang juga sebagai juru bicara BPN Pasangan no urut 02 Prabowo-Sandi, Kamis (4/4).

Soalnya, menurut Arief bahwa caleg DPR RI Partai Golkar pasti mempunyai tugas untuk memenangkan 01 'Cap Jempol' sebagai lambang pasangan 'Joko Widodo - Maruf Amin.

"Nah...sambil sosialisasi, tentu saja Bowo Pangarso sambil nantinya bagi-bagi amplop cap jembol kepada masyarakat di Dapil Jateng 2," Imbuhnya kembali.

Maka itulah, ungkap Poyuono bahwa menjadi sudah jelas dan fakta kalau amplop cap jembol berisikan pecahan 50 ribuan itu mempunyai dua (2) fungsi; "Satu untuk mendulang suara Joko Widodo Maruf Amin dan cara Bowo Pangarso dapat suara di Dapil Jateng 2, apalagi Bowo Pangarso itu anggota DPR RI dari Jateng juga."

"Yang pasti lagi Bowo Pangarso melakukan pengerukan uang BUMN bukan inisiative sendiri atau tidak ada perintah. Pasti ada 'master mind' nya dari Menteri untuk cari dana serangan fajar dari BUMN," tegas Arief Poyuono.

Selanjutnya, lanjut Arief menambahkan bahwa kedepan harapannya KPK harus menyelidiki hingga tuntas sampai dengan otak utama yang menyiapkan amplop-amplop cap jempol lambangnya paslon Capres Cawapres no urut 01 itu.

"Dan kami informasikan pada masyarakat kalau ada amplop "cap jempol" berisi duit ambil aja, tapi jangan pilih nomor 01. Karena amplop "cap jempol" bernilai 50 ribu itu akan membawa sengsara hingga 5 tahun," pungkas Arief Poyuono.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > OTT KPK
 
  Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
  Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara
  KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
  Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK
  Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Kena OTT KPK
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2