Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Media Sosial Facebook
Masuk Facebook Bisa Lewat Web Gelap Tor
Tuesday 04 Nov 2014 04:10:36
 

Facebook kini bisa diakses melalui web gelap anonim Tor.(Foto: google)
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Facebook kini memungkinkan para penggunanya untuk melakukan koneksi secara langsung ke jaringan sosial itu melalui layanan anonim "web gelap" Tor. Walau masih mungkin mengakses Facebook melalui Tor, dengan pengaturan baru ini berarti semua data dienkripsi dan para pengguna Tor tidak akan dikelirukan sebagai akun peretas.

Para pengguna dapat mengakses situs itu "tanpa kehilangan perlindungan kriptografis" Tor, kata Facebook.
Hal ini mungkin menarik bagi orang-orang di tempat di mana jaringan itu diblokir.

Cina, Iran, Korea Utara dan Kuba termasuk di antara negara yang telah mencoba untuk menghalangi akses ke situs Facebook.

Facebook merupakan perusahaan raksasa pertama dari Silicon Valley yang secara resmi mendukung Tor, jaringan yang memang dibangun untuk memungkinkan orang mengunjungi halaman web tanpa bisa ditelusuri dan untuk menerbitkan situs yang isinya tidak akan muncul di mesin pencari.

Tindakan yang diambil Facebook ini akan membuat Facebook populer di antara mereka yang ingin menghentikan ditelusurinya lokasi dan kebiasaan meramban mereka, kata Dr Steven Murdoch, dari University College London, yang ditanyai oleh Facebook untuk proyek ini.

Ia mengatakan pengguna tetap harus log-in, menggunakan nama asli untuk mengakses situs itu.

Sementara, Tor adalah perangkat lunak bebas dan jaringan terbuka yang membantu Anda mempertahankan terhadap bentuk pengawasan jaringan yang mengancam kebebasan pribadi dan privasi, kegiatan bisnis rahasia dan hubungan, dan keamanan negara yang dikenal sebagai analisis lalu lintas.

Tor melindungi Anda dengan memantulkan komunikasi Anda di jaringan terdistribusi relay dijalankan oleh sukarelawan di seluruh dunia: mencegah seseorang menonton koneksi Internet Anda dari belajar apa situs yang Anda kunjungi, dan mencegah situs yang Anda kunjungi dari belajar lokasi fisik Anda. Tor bekerja dengan banyak aplikasi yang ada, termasuk browser web, klien pesan instan, remote login, dan aplikasi lainnya berdasarkan protokol TCP.

Ratusan ribu orang di seluruh dunia menggunakan Tor untuk berbagai alasan: wartawan dan blogger, pekerja HAM, aparat penegak hukum, tentara, perusahaan, warga rezim represif, dan warga negara biasa.(BBC/tor/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Facebook
 
  Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
  Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
  Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
  Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
  AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2