Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pekerja Asing
Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Harus Diperketat
Thursday 03 Sep 2015 15:50:04
 

Ilustrasi. Pemerintahan Jokowi menghapus aturan yang mewajibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus menguasai bahasa Indonesia bila hendak bekerja di Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Serbuan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia membawa efek negatif bagi tenaga kerja asli bangsa Indonesia. Oleh karena itu perlu diupayakan agar tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia lebih diperketat.

Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Andika Hazrumy pada Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di ruang rapat Komisi III DPR, Kamis (3/9) siang.

Ia mengatakan, hasil kunjungannya ke daerah-daerah atau wilayah yang banyak menggunakan tenaga asing, ternyata banyak ditemukan adanya tenaga kerja asing yang tidak mempunyai skill.

“ Bisa dibilang mereka buruh, contohnya di pabrik Semen Merah Putih, Banten, ada 400 tenaga kerja asing dari China,” katanya.

TKA tersebut, rata-rata tidak memiliki spesifikasi khusus seperti yang dikatakan Menteri Hukum dan HAM bahwa TKA harus memiliki spesifikasi khusus(keahlian khusus) maka diberikan lah perijinan tersebut. Namun faktanya tidak mempunyai itu semua.

Politisi Fraksi Partai Golkar mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM telah membuat timpora (tim pengawasan orang asing) namun tidak maksimal, hanya sebatas di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten kota. Namun seperti di kecamatan yang jauh dari, ibu kota provinsi, kabupaten kota, bagaimana kita bisa mengecek.

Anggota Dewan ini meminta Kementerian Hukum dan HAM, agar benar-benar memperketat ijin masuk orang asing, dan memperketat ijin kerja orang asing, TKA ini kan masuk lewat jalur legal, hanya imigrasi yang bisa mendeteksi.

“ TKA banyak yang melanggar hukum Indonesia, namun tidak mendapatkan sanksi yang tegas. Sebaliknya, kalau tenaga kerja di Indonesia yang ada di luar negeri, dijatuhi hukuman mati,” kata Andika.

Dia meminta pemerintah bertindak tegas, apabila ada TKA tidak memenuhi persyaratan, harus langsung dideportasi. Perketat persyaratan dan ijin masuknya, tetapi parahnya lagi, mereka masuk bukan visa kerja melainkan visa wisata,” ungkap Andika.(spy,mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pekerja Asing
 
  Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
  Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
  Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
  974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
  Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2