Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gerakan Anti Korupsi
Masyarakat Bersama Anti Korupsi (MABES-ANTI KORUPSI ) Kembali Datangi KPK
Friday 14 Dec 2012 15:05:10
 

Aksi unjuk rasa Masyarakat Bersama Anti Korupsi (MABES-ANTI KORUPSI) di depan gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com./put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Bersama Anti Korupsi (MABES-ANTI KORUPSI) kembali hari ini mendatangi gedung pemberantasan korupsi KPK Kuningan Jakarta Selatan, mermbawa sepanduk "Mari Tegakkan Supremasi Hukum, Walaupun Langit Akan Runtuh" meminta KPK segera menyelidiki dan menangkap, keterlibatan Anas Urbaningrum dalam Hambalang, Jumat (14/12).

Dalam statemennya Mabes Anti Korupsi melalui Korlab Ayoung membacakan bahwa, testimoni Yulianis pada sidang dengan terdakwa Neneng Sriwahyuni dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans. Sejumlah nama elite partai Demokrat disebutkan menerima ‘kue haram’ berupa gaji bulanan dari koorporasi ‘haram’ PT Anugerah, dan yang menarik yang kemudian menjadi perhatian Pimpinan Sidang pada siang 13 Desember 2012 adalah nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang juga menerima Rp 20 Juta setiap bulannya.

Dan jika hal ini terbukti, tentu menjadi anti tesis dari pernyataan AU ketika itu ‘bahwa kalau Anas korupsi, silahkan gantung anas di Monas’ juga slogan besar partai Demokrat yang menjadi prodak handal jualan mereka pada pemilu 2009 lalu yaitu, “Katakan Tidak Pada Korupsi”, lalu apakah kemudian KPK dan aparatur penegak Hukum di Republik ini akan membebaskan AU dari semua tudingan Hukum sebagai sintesis dari semua permainan kotor ini.

Banyak pengamat menilai ketidak berdayaan dewan pembina partai Demokrat SBY mengendalikan Partainya menjadi salah satu pemicu terjadinya pergolakan dua faksi ditubuh Partai Demokrat, faksi AU yang dibentengi eks Aktivis HMI mendominasi setiap kebijakan Partai Demokrat termasuk issue yang berkembang belakangan ini dimana di depannya beberapa orang yang notabene merupakan faksi dari Presiden SBY.

Tentu hal ini menjadi sesuatu yang penting di lakukan AU dimana dia membutuhkan kader partai yang mempunyai loyalitas guna menjaga kursi kepemimpinannya di Partai Demokrat dan lebih jauh tentu mengamankannya dari kasus dugaan Korupsi yang menimpa dirinya. Ada indikasi besar AU menggunakan HMI untuk menyandera SBY, suatu hal yang langka dilakukan oleh senior HMI bahkan oleh founding father sekelas Akbar Tanjung sekalipun. Marwah seorang senior memang harus dijaga, namun dalam hal dan kondisi yang bagaimana?

Lepas dari semua itu tentu publik berharap kalau Hukum masih menjadi panglima di Republik ini. Meskipun hal tersebut merupakan sesuatu yang langka pada era dimana hampir semua elite dan pejabat publik mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif bermental bejat dan korup. Maka berdasarkan berbagai implikasi diatas kami, MABES-ANTI KORUPSI (Masyarakat Bersama Anti Korupsi) mempunyai sikap sebagai berikut:

1. Bahwa Anas Urbaningrum dan Mahfud Soeroso terindikasi terlibat dalam Korupsi Proyek Hambalang, segera tangkap dan adili.

2. Bahwa mobile mewah Alvard dan Harrier Anas Urbaningrum yang sudah dikembalikan ke PT Adhie Karya diduga dibeli dari uang Korupsi proyek Hambalang, segera usut tuntas.

3. Bahwa Pimpinan KPK khususnya Bambang Widjojanto harus bersikap objective dan tidak tebang pilih menangani kasus ini.

Aksi demo kali ini berlangsung aman dan tertib, tidak terlihat adanya pengamanan yang berlebihan serta arus lalu lintas di depan gedung KPK, berjalan lancar.(bhc/put)




 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2