Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Satpas
Masyarakat Puas Terhadap Pelayanan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan Karena Hal Ini
2021-12-02 10:58:08
 

Satpas SIM Polres Tangerang Selatan.(Foto: istimewa)
 
TANGERANG SELATAN, Berita HUKUM - Sejumlah masyarakat merespons baik atas salah satu layanan publik yang dihadirkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan.

Pelayanan dimaksud ialah yang terdapat pada kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) yang berlokasi di Jalan Cilenggang II, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Seorang warga bernama Basith Rahmatullah yang belum lama ini melakukan pengurusan pembuatan SIM A baru di sana menuturkan, jika alur pelayanan sangat baik disertai dengan tahapan yang tetap berdasarkan prosedural.

"Pelayanan cukup cepat," kata Basith dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan, fasilitas pendukung yang ada di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan dan sekitar lokasi juga bermanfaat bagi pemohon SIM yang datang.

"Di depan Satpas juga ada tempat fotocopy dan ada ruang tunggu yang anti panas. Di dalam ruangan verifikasi ada taman bacanya juga. Untuk yang lapar, di luar sudah banyak pedagang yang berjualan," jelasnya.

Warga lainnya, Dicky Rizal, merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh petugas ketika ia melakukan pembuatan SIM C baru.

Menurut dia, petugas dengan ramah dan informatif saat menjawab sejumlah pertanyaan yang ia ajukan seperti mengenai tata cara dan persyaratan.

"Alur pembuatan SIM jelas, saat tanya ke petugas dijawab juga jelas," tuturnya.

Diketahui, Satpas SIM Polres Tangerang Selatan dalam operasionalnya sehari-hari melayani pembuatan baru maupun perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.

Satuan kerja tersebut dikomandoi oleh Iptu Kuwat selaku Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2