Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Masyarakat Siantar Apresiasi Layanan Tombol Panik
2016-04-04 20:11:19
 

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Dodi Darjanto memperlihatkan ruang Siantar Crisis Centre sebagai pusat pengendali layanan Panic Button. Contoh layanan Tombol Panik yang ada di Pasar Horas Jaya di kota Siantar.(Foto: BH/rar)
 
PEMATANG SIANTAR, BeritaHUKUM - Masyarakat Pematang Siantar, Sumatera Utara mengapresiasi layanan tombol panic (Panic Button) milik Mapolres Pematang Siantar, Medan, Sumatera Utara. Atas layanan tersebut, sejumlah masyarakat mengaku merasa lebih nyaman dan aman melakukan aktivitas. Salah satu tokoh masyarakat, Zulhefi Tanjung mengatakan, layanan tombol panik merupakan langkah maju yang diterapkan pihak kepolisian Siantar. Memiliki kecepatan dalam memberitakan adanya tindakan kejahatan, Zulhefi menilai kepolisian Siantar semakin dekat dan peduli dengan masyarakat.

"Layanan tombol panic sebelumnya tidak pernah ada di kota Siantar. Setelah layanan ini diluncurkan kami jadi merasa lebih aman beraktifitas, karena melalui bunyi sirine yang sangat keras, layanan tombol panik segera menghubungkan masyarakat dan petugas yang menginginkan tindak kejahatan dapat diatasi segera," papar Zulhefi Tanjung, salah satu tokoh warga yang menetap di Jalan Majapahit Kelurahan baru Kecamatan Siantar Utara, saat berbincang bersama pewarta BeritaHUKUM, Jumat (1/4).

Ditempat terpisah, salah satu pemuda yang bermukim di kelurahan Tanjung Tongah, Chandra Sirait, mengatakan bahwa dirinya tidak menyangka akan penerapan teknologi yang diterapkan Polres Siantar dalam mencegah tindakan kejahatan. Sepengetahuannya polisi umum beraktifitas tanpa dibekali teknologi tingkat tinggi.

"Saya senang dan bangga, ternyata Polres Siantar ini atas kepemimpinan Abang Dodi Darjanto ( Kapolres Pematang Siantar - red) semakin maju, terutama dalam menggunakan teknologi cegah tindak kejahatan. Saya sebagai pemuda siantar merasa salut," ungkap Chandra pada pewarta BeritaHUKUM.com.

Sebelumnya dalam bincang bincang saat pewarta Berita Hukum mengunjungi Polres Siantar, Kamis (31/3) lalu. Kapolres Pematang Siantar, AKBP Dodi Darjanto mengatakan, diluncurkannya layanan 'panic button' guna mengantisipasi minimnya sumber daya manusia yang dimiliki Polres Siantar.

"Layanan ini sebagai antisipasi minimnya sumber daya. Namun sangat efektif mencegah tindak kejahatan. Misalnya pada Desember tahun lalu, ada dua tindak kejahatan yang segera kami atasi karena masyarakat tanggap setelah menggunakan layanan panic button ini," papar Dodi Darjanto.

Dodi menambahkan untuk saat ini layanan tombol panik tersedia di lima titik yakni di depan Toko Ganda di Siantar Square, Pasar Horas Jaya, Pasar Dwikora serta Tanjung Pinggir.

"Kami tempatkan layanan tersebut di sejumlah tempat yang ramai dan mudah diakses masyarakat. Pada Februari lalu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Ngadino telah berkunjung untuk melihat layanan panic button ini. Beliau puas atas kinerja Polres Pematang Siantar untuk melayani masyarakat melalui layanan ini," imbuh Dodi.

Tombol Panik (panic button) merupakan sistem komunikasi berbasis aplikasi yang diterapkan Polres Pematang Siantar sejak 1 Juni 2015. Selain dapat digunakan dengan cara ditekan pada tombol yang disediakan, layanan panic button dapat diaktifkan melalui perangkat selular (handphone) dengan cara menekan 'speed dialing' atau 'miss call' kemudian otomatis terhubung pada aplikasi sistem guna membunyikan sirene dan mengirim SMS.

Adanya bunyi sirene pada layanan panic button tersebut otomatis diketahui petugas polisi dimanapun mereka berjaga. Namun, agar aplikasi ini dapat digunakan di telepon genggam, pemilik handphone harus terlebih dahulu mendaftarkan nomor selularnya di Polres Siantar melalui Siantar Crisis Centre agar terkoneksi pada aplikasi Panic Button atau tombol panik. Penggunaan aplikasi pada handphone tidak memakan biaya pulsa. Cukup tekan pada handphone dan sirene panic button pun otomatis berbunyi yang menandakan adanya tindak kejahatan. Sejak diperkenalkan dan di sosialisasikan pada Juni hingga Agustus 2015 lalu, Polres Pematang Siantar telah memiliki ribuan nomor selular milik masyarakat yang turut mendaftar guna membantu mencegah tindak kejahatan di kota Pematang Siantar, kota terbesar ke dua setelah kota Medan.(bh/rar)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2