ACEH, Berita HUKUM - Ribuan Warga masyarakat Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang bergabung bersama ratusan mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi mahasiswa dan masyarakat (AMM), Senin (6/5) melakukan aksi damai dan pawai sambil membacakan orasinya dari lapangan merdeka menuju gedung DPRK dan kantor Wali Kota langsa, selanjutnya kembali ke lapangan merdeka, kemudian melanjutkan konvoi sampai ke perbatasan Aceh dengan membawa bendera bulan bintang dan Merah putih.
Mereka mendesak pemerintah baik Aceh maupun pusat segera mengesahkan butir-butir dari hasil kesepakatan MoU Helsinki. Menurut koordinator lapangan, Riski Mulia Ramadhan dari AMM mengatakan pemerintah dan rakyat harus melihat Aceh secara utuh, tidak persial dan ego sektoral seperti terjadi selama ini.
Pemerintah harus berfikir bagaimana Aceh kedepan, delapan tahun sudah berlalu perjanjian damai antara RI dan GAM pada tanggal 15 agustus 2005, namun sampai hari ini masih terdapat butir butir perdamaian yang belum tuntas terealisasi di Aceh.
Merupakan bukti ketidakseriusan pemerintah RI dalam merealisasikan hasil perundingan damai hensinki, hari ini semua masyarakat, pemerintah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah menyetuju (mengesahkan) Qanun No. 3 tentang bentuk lambang dan bendera di Aceh, sebagai tanda ciri khas ke Acehan sebagaimana yang telah disepakati dalam butir butir MoU Helsinki.
Namun ketika pemerintah pusat tidak menyetujui Qanun No. 3 tersebut dengan perselisihan pandangan politik, kami aliansi mahasiswa dan masyarakat Aceh menegaskan NKRI dan Merah putih Hal mutlak yang tidak dapat dipisahkan dari Aceh.
Sedangkan bendera bulan bintang merupakan landasan yang patut dan harus segera disahkan, karena Hal ini tidak ada nilai untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Merujuk pada UU Pemerintahan Aceh No 11 tahun 2006 pasal 271 tentang pemerintahan Aceh, kami aliansi mahasiswa dan masyarakat mendesak pemerintah segera mengesahkan bendera bintang bulan dan lambang Aceh sebagaimana yang telah disepakati dalam Mou Helsinki.
Kami mahasiswa mendesak pemerintah pusat berkenaan mengesahkan Qanun No. 3 tentang simbol Wilayah, bendera bulan bintang, lambang dan hymne Aceh, sesuai dengan amanah MoU Helsinki dan pasal 246, 247, 248, UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Pemerintah pusat segera menyetujui Qanun bendera dan lambang Aceh yang telah disahkan DPRA, meminta pemerintah pusat komit melaksanakan hasil kesepakatan MoU Helsinki, bendera Merah putih tetap bendera kedaulatan, dan bendera bintang bulan merupakan wujud keistimewaan bagi masyarakat Aceh.
Kami mahasiswa dan masyarakat Langsa, Aceh Tamiang dan Aceh Timur, sangat cinta damai, menghargai dan menerima hasil keputusan DPRA dan pemerintah Aceh, yang telah menetapkan Qanun bendera dan lambang sesuai dengan konsitusi.
"Kami segenap mahasiswa dan masyarakat Aceh menuntut kepada pemerintahan Aceh dan pusat untuk segera mengesahkan poin-poin yang telah disepakati dalam Mou Helsinki,'' ungkap Riski Mulia Ramadhan dalam orasinya.(bhc/kar) |