Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemalsuan
Masyhuri Siap Bongkar Kasus Pemalsu Surat MK
Thursday 06 Oct 2011 17:53:43
 

Masyhuri Hasan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan segera diadili. Hal ini menyusul berkas dakwaannya tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terdakwa Masyhuri Hasan pun berjanji takkan mengubah keterangan apapun, saat nanti menjalani persidangan. Mantan juru panggil MK ini dipastikan akan berkata jujur agar kasus ini terang benderang.

"Klien saya itu akan jujur menyampaikan keterangan seperti tahap awal penyidikan hingga penuntutan nanti. Dia bersikap seperti itu, karena telah mendapat perlindungan dari LPSK dengan ditetapkannya sebagai justice collaboraor," kata kuasa hukum Masyhuri Hasan, Edwin Partogi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/10).

Menurut dia, sikap jujur dan kooperatif itu akan diwujudkan dengan memberikan keterangan siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Tidak akan ada yang berani bilang bahwa telah menerima surat palsu itu dari Andi Nurpati dan Neshawati. Tapi klien saya akan jujur menyampaikannya, agar peristiwa itu menjadi terang benderang,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menunjuk tim KPU yang terdiri atas Ketut Winawa, Roland H, dan Agus Prastowo. Jaksa penuntut mendakwa Masyhuri Hasan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti yang disita untuk dibeberkan dalam persidangan, antara lain adalah satu unit CPU merek IBM, satu unit CPU HP Compac, satu mesin faks merek HP, satu mesin faks Canon, dan 12 kaset berisi rekaman rapat asli dan fotokopi surat-surat dan dokumen lainnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat putusan. Dalam kasus tersebut, mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein juga terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya dikembalikan kejaksaan, karena masih harus dilengkapi pihak penyidik.(mic/bie/wmr)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2