JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan segera diadili. Hal ini menyusul berkas dakwaannya tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Terdakwa Masyhuri Hasan pun berjanji takkan mengubah keterangan apapun, saat nanti menjalani persidangan. Mantan juru panggil MK ini dipastikan akan berkata jujur agar kasus ini terang benderang.
"Klien saya itu akan jujur menyampaikan keterangan seperti tahap awal penyidikan hingga penuntutan nanti. Dia bersikap seperti itu, karena telah mendapat perlindungan dari LPSK dengan ditetapkannya sebagai justice collaboraor," kata kuasa hukum Masyhuri Hasan, Edwin Partogi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/10).
Menurut dia, sikap jujur dan kooperatif itu akan diwujudkan dengan memberikan keterangan siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Tidak akan ada yang berani bilang bahwa telah menerima surat palsu itu dari Andi Nurpati dan Neshawati. Tapi klien saya akan jujur menyampaikannya, agar peristiwa itu menjadi terang benderang,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menunjuk tim KPU yang terdiri atas Ketut Winawa, Roland H, dan Agus Prastowo. Jaksa penuntut mendakwa Masyhuri Hasan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti yang disita untuk dibeberkan dalam persidangan, antara lain adalah satu unit CPU merek IBM, satu unit CPU HP Compac, satu mesin faks merek HP, satu mesin faks Canon, dan 12 kaset berisi rekaman rapat asli dan fotokopi surat-surat dan dokumen lainnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat putusan. Dalam kasus tersebut, mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein juga terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya dikembalikan kejaksaan, karena masih harus dilengkapi pihak penyidik.(mic/bie/wmr)
|