Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Mekanisme Dumas Menjadi Sorotan Komisi III DPR
2017-09-13 07:46:09
 

Komisi III DPR RDP dengan KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K. Harman mempertanyakan terkait ribuan pengaduan masyarakat (dumas) yang dialamatkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak semuanya diproses. Termasuk tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan.

"Siapa yang mengusulkan kasus itu ditolak atau diteruskan? Apa kriterianya? Bagaimana mekanisme membuat keputusan di tingkat pimpinan? Kami ingin tahu proses ini secara detail mulai dari awal sampai akhir," kata Benny saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Komisioner KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

Politisi F-PD itu juga mempertanyakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK selama ini, cenderung tebang pilih terhadap kasus-kasus dan pejabat tertentu.

"Untuk OTT ini, siapa yang memerintahkan itu. Bagaimana mengambil keputusan, dirapatkan atau tidak di tingkat pimpinan. Siapa yang mengusulkan pejabat tertentu jadi objek," tanya Benny.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan KPK menerima banyak aduan kasus dari masyarakat melalui satuan tugas (Satgas) Pengaduan Masyarakat (Dumas).

"Sehingga laporan dan aduan itu akan dipilih-pilih lagi, apakah masuk kategori tindak pidana korupsi atau laporan lainnya. Sementara OTT, adalah berdasarkan laporan masyarakat lalu kemudian dipantau dan lakukan penyadapan," jelas Syarif.

Khusus untuk OTT, pihaknya mencari yang paling lengkap alat bukti dari semua informasi. Tidak OTT dilakukan penyadapan. Ia juga membantah pihaknya memilih kasus-kasus tertentu untuk dilakukan OTT.

"Tidak ada pilih- pilih. Ini lebih berat atau lebih ringan. OTT hanya 10 persen saja dari kasus yang ditangani KPK," imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menambahkan, tahapan-tahapan yang dilakukan KPK terkait pengaduan masyarakat selama ini yang dilakukan KPK diawali dari laporan masyarakat.

"Satu tahun KPK menerima 7 ribuan laporan. Tidak semuanya terkait tindak pidana korupsi, tapi juga ada KDRT, kehilangan, sehingga disaring Direktorat Pengaduan Masyarakat atau Dumas," jelas Basaria menjelaskan.

Untuk kasus yang terkait korupsi, lanjut Basaria, akan ditindak KPK tapi yang ada indikasi kerugian negara saja. Sementara kasus yang bukan tindak pidana korupsi akan dikirim ke pihak kepolisian dan Kejaksaan. Untuk laporan terkait pelanggaran administrasi akan dikirim ke Kementerian terkait.

"Kalau tindak pidana korusi dipilah lagi, ini kewenangan KPK atau tidak. Laporan-laporan itu akan diproses jika dianggap memiliki alat bukti yang cukup. Sehingga yang hanya melaporkan saja tanpa alat bukti yang cukup, maka tidak akan diproses," imbuhnya.(sf,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2