Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Gerakan Anti Korupsi
Melalui Seni Kita Bisa Menghentikan Korupsi
Saturday 07 Mar 2015 21:35:24
 

Seni Lawan Korupsi (Foto: BH/rat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam dua bulan terakhir, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mendapat serangan bertubi-tubi dari berbagai penjuru. Puncaknya adalah ketika para pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kriminalisasi yang berujung pada pelemahan institusi anti rasuah tersebut.

Perang opini pun bermunculan baik di jalan-jalan maupun di laman media sosial. Untuk memetakan pertarungan melawan kejahatan korupsi, publik perlu dibangunkan dan digerakan untuk bersama melawanya.

Sebagai salah satu ikhtiar memberantas korupsi, Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) dan Koalisi Seni Indonesia (KSI) bersama 32 lembaga seni di Jakarta akan mengelar serangkaian aktivitas kesenian sebagai awal dari upaya yang berkesinambungan, seperti pertunjukan musik, pameran seni rupa, wayang orang stand up comedy, pembacaan puisi, dramatic reading, pemutaran film dokumenter yang keseluruhannya memiliki benang merah yakni dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

Dengan menggunakan data studi dari beragam sumber, seni digunakan untuk membedah anatomi korupsi untuk membangun kesadaran betapa penting untuk membaratasnya, hingga ke akar kebudayaan kita.

Program berkesinambungan ini, bertajuk #SeniLawanKorupsi, diluncurkan pada Kamis (5/3) pukul 12.00 Wib sd 22.00 Wib di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Beragam acara seni akan diisi antara lain, Butet Kartaredjasa, Agus Noor, Wayang Orang Bharata, Kineforum DKJ, Pabrikultur, Ruangrupa, Serum, Card-to Psot, Creative Cricle Indonesia dan banyak lagi, yang didukung rururadio dan Aline TV sebagai rekan media.

Dalam kegiatan #SeniLawanKorupsi, para seniman yang berpartisipasi dalam acara ini juga akan mendeklarasikan gerakan #SeniLawanKorupsi. Selain itu, Komisioner KPK non aktif Bambang Widjojanto juga akan membacakan Orasi Darurat Korupsi ; “Anatomi Korupsi dan Biaya Sosial yang Mahal”.

Perlawanan para seniman ini berbasis aktivisme dan sifat probono; dan berkesinambungan dalam jangka panjang, dilakukan oleh perseorangan maupun secara kolektif. Perlawanan serupa diharapkan juga dilakukan oleh seniman lintas generasi dan lintas bidang seni diberbagai kota di Indonesia. (bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2