JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan terpaksa menembak mati DF, 34 tahun, satu dari empat orang komplotan pelaku pencurian mobil, karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Sedangkan tiga tersangka lainnya, IW, 28 tahun, S, 47 tahun dan AR, 48 tahun, kini sudah diamankan polisi.
"Satu pelaku DF ditembak karena melawan petugas," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Novi Nurohmad, Jumat (26/7).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan pencurian mobil Toyota Avanza hitam nomor polisi B 1624 WFJ milik LAM saat tengah diparkir di ruko Jalan Bangka 2, No 43, Pela Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (16/7) malam.
Petugas kemudian menangkap AR dan S yang belakangan diketahui berperan sebagai penadah hasil curian.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian berhasil membekuk dua tersangka lainnya di sebuah restoran kawasan Banten, Serang.
Kemudian, polisi meminta mereka menunjukkan tempat penyimpanan alat-alat yang digunakan untuk mencuri mobil di Lebak Bulus. Di tengah jalan, tersangka DF menyerang petugas dan hendak kabur sehingga polisi menembaknya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui komplotan pencuri ini sudah melakukan aksi berulang kali di beberapa tempat. Antara lain, di Mampang sebanyak lima kali, Lebak bulus lima kali, Klender lima kali dan Bekasi.
"Sedikitnya 20 kali pelaku telah beraksi selama ini. Mereka juga tidak segan melukai orang lain jika kepergok dalam menjalankan aksinya," kata Kasat Reskrim, seperti dikutip dari portalkriminal.com.
Mobil hasil curian dijual ke beberapa daerah. Antara lain, Lampung dan Jawa. Mereka sudah menjual puluhan mobil selama menjalankan aksinya, satu unit mobil mereka jual antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.
Dari para tersangka, petugas menyita empat unit mobil, yaitu Avanza B 1693 UKW, Toyota sedan B 1508 LJ, Avanza hitam B 1785 SFX, serta Xenia B 1512 TFT.
Kini, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang dan atau bertautan dengan para penadah dengan ancaman 11 tahun penjara.(jak/pkc/bhc/rby) |