Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penistaan Agama Islam
Meliana Divonis 18 Bulan, MUI: Kita Minta Semuanya Taat Hukum
2018-08-24 04:39:26
 

Ilustrasi. Meiliana warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meiliana warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara telah dijatuhi vonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 156a Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

Keputusan itu diambil Majelis Hakim buntut dari sikap Meiliana yang memprotes suara adzan masjid dekat kediamannya. Namun beberapa pihak menyesalkan vonis tersebut, yang dianggap tidak sesuai.

Menanggapi itu Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain mengatakan, gelombang protes terhadap vonis tersebut banyak datang dari pihak yang tidak tahu permasalahan yang sebenarnya terjadi. Sehingga mereka menganggap Hakim telah membuat keputusan salah.

"Saya lihat ada upaya orang bicara yang tidak tahu masalah. Saya lihat beberapa Ustad mengatakan seolah-olah hukuman itu keliru padahal dia tidak tahu situasi di Sumatera Utara. Saya di sana mendengar langsung, investigasi langsung," ujar Tengku kepada JawaPos.com, Kamis (23/8).

Tengku menuturkan, pada saat kejadian itu mencuat ke publik, dia sendiri langsung turun ke lokasi bersama MUI Sumatera Utara. Dari investigasi yang dilakukannya, didapati sejumlah keterangan bahwa memang Meiliana turut mengumpat saat melakukan protes terhadap suara Adzan.

"Saya kan orang sana, saya sudah turun kesana, bahwa itu bukan hanya keberatan soal volume suara adzan, ia datang kesana marah-marah bahkan mengeluarkan kata-kata kotor, agama Islam disebut-sebut masa begini begitu," kata Tengku.

"Hukuman tidak layak hanya karena meminta suara adzan dikecilkan itu kan hanya meringankan masalah, menyepelekan masalah. Hanya gara-gara minta volume adzan dikecilkan terus Polisi, Jaksa kita bertindak begitu (menjatuhkan vonis sembarangan)? Itu kan sama saja menuduh Polisi, Jaksa dan Hakim melakukan kedzaliman terhadap Meiliana, ini tidak mendidik," imbuhnya.

Oleh sebab itu Tengku menyesalkan komentar-komentar beberapa pihak yang menyebut vonis tersebut tidak layak. Sebab hal itu justru memperkeruh suasana yang dapat memancing perdebatan di publik.

"Apa maksud Kiai itu? Rakyat jangan main hukum? Main pukul, main bunuh aja? Main hakim sendiri aja? Penegak hukum, Jaksa dan Hakim dianggap tidak kompeten lagi nanti rakyat bertindak sesuka sendiri, ada orang menghina agama, bacok, atau maunya begitu? Udah bagus sekali lah ini hukum berjalan," tegasnya.

Lebih jauh Tengku meminta agar seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di negeri ini. Oleh karenanya ia berharap kasus ini tidak dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk kepentingan terselubung.

"Kita minta harus semuanya taat hukum, ini kan negara hukum, Ini sudah bagus sekali dibawa ke hukum, diproses Polisi dibawa ke pengadilan, ada Jaksa Penuntut ada Jaksa Pembela, diputuskan oleh Hakim, kurang apalagi? Soal nggak puas ini kan relatif tapi hukum sudah jalan, tolong jalan digoreng untuk mementahkan proses hukum apalagi disetir untuk menghilangkan pasal penghinaan agama.

Terkait ketidakpuasan terhadap vonis baik dari yang mengganggap putusan itu tidak layak, atau yang meminta hukuman lebih berat, hal itu merupakan situasi yang tidak terelakan. Namun seluruhnya telah diputuskan melalui peradilan, sehingga Tengku meminta agar masyarakat menghormati vonis tersebut.(sat/JPC/jawapos/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2