Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BBM
Memalukan, Pemerintah Tak Mampu Bangun Gudang Penyimpanan BBM
Thursday 30 Jul 2015 08:49:54
 

Ilustrasi. Kilang BBM.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - International Energy Agency (IEA) mensyaratkan kepada semua negara yang menjadi anggotanya untuk membangun gudang penyimpanan cadangan BBM hingga 90 hari. Ini untuk mengantisipasi bahaya bencana alam dan perang yang tiba-tiba mungkin terjadi. Namun pemerintah hanya mampu membangun gudang untuk menyimpan BBM selama 30 hari.

Alasan keterbatasan anggaran menjadi hambatan mendasar. Pertamina sendiri sebagai BUMN yang ditugasi untuk itu, hanya sanggup menambah kapasitas pembangunan gudang untuk 30 hari lagi. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan (dapil Jabar IV) mengemukakan, sangat memalukan bila pemerintah belum mampu membangun gudang yang memuat cadangan minyak hingga 90 hari.

Gudang penyimpanan itu sangat penting untuk mengantisipasi kelangkaan minyak ketika bencana alam dan perang tiba-tiba mengancam kehidupan. “Presiden dapat mengeluarkan Perpres untuk meningkatkan cadangan BBM 90 hari. Dengan Perpres tersebut diharapkan bisa menjamin kebijakan pemenuhan BBM 90 hari melalui penguatan kelembagaan yang saat ini telah mengalami penurunan sinergitas,” kata Heri, saat dihubungi Selasa (28/7).

Lewat Perpers itu, lanjut Anggota F-Gerindra DPR ini, pengadaan gudang cadangan BBM hingga 90 hari bisa memastikan ada cadangan BBM di saat krisis. “Uang tidak boleh menjadi alasan. Menteri-menteri terkait termasuk BUMN Pertamina harus bekerja keras. Kalau tidak mampu, maka presiden harus berani evaluasi. Kalau harus diganti, ya diganti,” tandas Heri.

Sulitnya membangun gudang penyimpanan BBM untuk 90 hari itu, lanjut Heri, merupakan bukti nyata bahwa kabinet kerja saat ini tidak mampu untuk keluar dari ketergantungan pada pasokan minyak impor. Mengacu pada laporan IEA, Indonesia menjadi negara importir terbesar kedua di tingkat regional. “Gap antara produksi dan konsumsi kian melebar. Tahun 2015 saja, konsumsi sudah mencapai 1,5 juta barel per harisedangkan realisasi lifting hanya berkisar 700 ribu barel per hari,” ungkap Heri.

Untuk itu, pemerintah diimbau Heri harus sungguh-sungguh menyediakan infrastruktur, seperti perbaikan dan pembangunan kilang-kilang yang selama ini menjadi tantangan utama Indonesia, termasuk dalam mencapai bauran energi yang selama ini hanya lips service.(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2