Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
UKM
Membantu Usaha Kecil Melalui KUR, Permudah Akses Keadilan
Saturday 07 Sep 2013 03:08:43
 

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
Oleh: Mohammad Danial Bangu

UNTUK APA ITU KUR, dikenal saja tidak. Kalimat tersebut langsung menelusup menjadi kesimpulan dalam fikiran saya ketika berinteraksi dengan seorang Ibu pelaku usaha kecil, yang telah berpuluh tahun menggeluti usahanya.

KUR dengan ejaan yang mudah bagi lidah orang Indonesia dan jika dilafazkan saja kata KUR ini, memang tidak asing dalam pendengaran orang Indonesia, kur...kur...kur... Seperti memanggil ayam-ayam untuk diberi makan. Terdapat juga kata lain dengan akhiran KUR yang tak asing bagi kita, seperti Ukur, Sangkur, Tersungkur, Akur, Tekukur. Namun bila KUR yang saya sampaikan adalah singkatan dari Kredit Usaha Rakyat, maka si Ibu yang saya ajak berbincang ternyata sama sekali tidak tahu apa dan untuk apa KUR tersebut.

Ibu Lestari satu diantara banyaknya pelaku usaha kecil yang sama sekali belum tersentuh manfaat KUR. Selama 23 tahun sebagai penjual mie ayam di terminal Weleri, raut wajahnya memang menggambarkan beban hidup yang berat, kendati demikian di wajahnya terlihat garis-garis kesabaran dalam menjalani hidup.

Lestari yang sore itu tengah dibantu anaknya yang bernama Pinta dan hanya bisa sampai lulus SMP, mengatakan kepada penulis bahwa Dia takut berhutang, sebab anaknya ada 6 orang dan semua masih numpang di rumah mertua.

Beruntungnya Lestari memiliki suami yang bertanggungjawab, walau penghasilan sebagai koordinator parkir tak mencukupi, Lestari masih bisa sesekali menyisihkan keuntungan yang kadang-kadang didapatkan untuk ditabungnya pada Bank Kuncup Melati, Bank Swasta kecil di wilayah Weleri, Jawa Tengah.

Kalimat saya takut berhutang yang tiba-tiba meluncur dari mulut Lestari, berawal karena saya katakan, bahwa KUR diperuntukan bagi pelaku usaha kecil menengah, dan dalam hal ini Bank... Belum sempat saya banyak mengeluarkan kalimat, Ibu Lestari sudah takut dengan Bank, bagaimana ini? Apakah Bank Pemerintah tidak atau masih kurang familiar dengan para pelaku usaha kecil? Apa Bank Plat Merah Hanya untuk bagi mereka yang punya jaminan harta? Maka dimana penerapan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia sedangkan keberpihakan pada pelaku usaha kecil saja seakan sulit dan belum merata. Disatu sisi anggaran negara terus dikorupsi dan pelaku yang tertangkap pun hanya dihukum ringan, belum lagi remisi.

KUR yang diperuntukkan bagi usaha kecil dan menengah ini, seyogyanya mampu mengatasi kebuntuan dari masih banyaknya ketidaktahuan atau masih tidak pahamnya para pelaku usaha kecil, sehingga dapat lebih meningkatkan taraf hidup maupun kegiatan usaha yang telah berjalan.

Sebab perlu diingat, justru di saat krisis ekonomi melanda Indonesia, Usaha Kecil Menengah (UKM) yang hebatnya dapat bertahan di tengah badai krisis moneter pada pertengahan tahun
1997. UKM memiliki peran penting, dimana berbagai sektor yang lebih besar runtuh oleh krisis, dan UKM menjadi penyelamat ekonomi bangsa.

Ada peristiwa menarik dan perlu diingat ditahun 2006, yakni ketika peraih nobel perdamaian Muhammad Yunus memenuhi undangan dan mendampingi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Syarifuddin Hasan saat meninjau lokasi para pelaku usaha kecil menengah di Klaten, Jawa Tengah.

Langkah dan semangat ini sudah sangat bagus, seakan merobohkan sekat antara elit birokrasi dengan rakyat kecil yang berjibaku dengan usaha mereka, hingga pada kesempatan itu menjadi moment yang bersejarah, dimana pihak Kementerian memberikan bantuan kepada ratusan pelaku usaha kecil.

Muhammad Yunus selaku tokoh yang dikenal dunia karena rasa kemanusiaannya yang dalam. Walau menurut rasio maupun hukum ekonomi, apa yang dilakukan Muhammad Yunus terkesan nekad. Muhammad dengan Grameen Bank yang didirikannya berani mengambil resiko memberikan pinjaman modal usaha tanpa agunan atau tanpa jaminan sama sekali, bila diibaratkan jaminannya hanya diri sendiri (yang dipinjamkan), dan tanpa sepeser pun bunga, demi hidup dan berkembangnya usaha-usaha kecil rakyat di Bangladesh.

Kini yang kembali menjadi pertanyaan adalah? Sudah sejauh mana langkah yang telah diambil pemerintah dan Bank, guna menumbuh kembangkan UKM, sedangkan di satu sisi masih banyak pelaku usaha kecil yang semestinya mendapat akses yang mudah, untuk kemudian dapat berkembang, namun kenyataannya masih banyak yang hanya bisa "jalan di tempat" dan sekedar memenuhi kebutuhan sehari-hari yang ternyata kemudian tersadar bahwa anak-anak bertambah, lalu menginjak dewasa, butuh pendidikan, privasi dan aneka kebutuhan lain.
Sebenarnya jauh sebelum ada Mohammad Yunus dari Bangladesh, Indonesia memiliki Bapak Koperasi Mohammad Hatta, pemikiran dan karyanya masih bisa kita baca di perpustakaan.

Seandainya beliau masih hidup, Dia layak mendapatkan nobel perdamaian. Selain sosok yang sederhana dan bersahaja Bung Hatta panggilan akrab mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama ini, memiliki konsep maupun pengamalan secara nyata, bagaimana usaha kecil bisa bertahan dan berkembang dengan kemudahan akses, tak berbelit yakni adanya kedekatan koperasi dengan masyarakat pada saat itu, hingga akhirnya digantikan kapitalisme serta kerakusan.

Konsep Bung Hatta lebih canggih terkait akses, yakni membuka komunikasi yang intens dan terarah. Pelaku usaha kecil, petani, nelayan dan lainnya dengan mudah bisa meminjam di koperasi tanpa syarat atau prosedur berbelit-belit yang mungkin dalam benak masyarakat sekarang yang enggan atau bahkan takut berurusan dengan bank saat ini.

Hebatnya lagi Bung Hatta juga sudah menekankan pentingya Self Help bagi koperasi atau bank jika untuk saat ini sebagai representative dari program pemerintah, dan Self Help bagi masyarakat sehingga ikut terdorong mandiri sehingga mampu menolong dirinya sendiri.

Self Help atau prinsip mampu membantu diri sendiri, bisa terwujud dengan baik, bila pihak bank ikut berperan aktif secara luas, baik itu mendata pelaku usaha kecil menengah mana yang harus segera diberikan bantuan KUR, melakukan pendekatan komunikasi dan pendampingan. Bukan dengan duduk manis menunggu.

Karena betapa banyaknya para pelaku usaha kecil dengan pendidikan yang minim, sehingga terkait usahanya, misalnya untuk pencatatan untung apa rugi tidak ada dalam sehari, sepekan, sebulan atau tiap tahun, sama sekali tidak ada.
Hal inilah yang menjadi momok ketidakberhasilan usaha kecil menengah.

Seperti yang saya temukan pada Ibu Lastri yang sama sekali tidak tahu berapa keuntungan dalam sehari, sepekan atau sebulan. Lestari hanya bisa menjawab yang penting adalah masih bisa buat makan dan jika ada kelebihan, maka sedikit demi sedikit ditabungnya di bank Kuncup Dana KUR yang pada tahun 2013 ini sebesar Rp 36 triliun, ada baiknya juga dapat dialokasikan sebesar Rp 3,6 triliun untuk merekrut tenaga kerja dari para sarjana, terutama para sarjana ekonomi.

Mereka ini nantinya dibina guna menjadi tenaga penyuluh dan pendamping bagi pelaku UKM sehingga geliat usaha kecil seperti yang ditekuni Ibu Lestari bisa lebih cepat berkembang dan maju. Bukan dari pertama berjualan hingga tak terasa berlalu puluhan tahun hanya memiliki satu gerobak untuk berjualan mie ayam dan sampai sekarang tak mampu menyewa kios.

Para sarjana yang umumnya sudah paham dan mengetahui pentingnya pencatatan dalam suatu usaha, serta berpengetahuan dari segi menggunakan teknologi informasi, tentu bisa menjadikan mereka lebih terarah dalam mewujudkan kemudahan akses KUR bagi para pelaku UKM. Bahkan lebih dari itu, kelak mereka bukan tidak mungkin akan menjadi usahawan sukses dengan berbagai solusi kemudahan akses lainnya, sebab pengetahuan empiris mereka telah terbentuk dengan baik.



 
   Berita Terkait > UKM
 
  Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
  Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
  Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
  Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
  Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2