Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Senjata Api
Memiliki Senpi Tidak Mudah
Tuesday 08 May 2012 23:21:55
 

Macam type Senjata Api / Senpi. (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Negara mengatur berbagai kebijakan dan ketetapan masyarakatnya. Termasuk mengatur keluar masuknya Senpi (Senjata Api) ilegal. Bila tidak demikian, maka peredaran Senpi tersebut akan mengakibatkan banyaknya kerusahan dan ancaman bagi masyarakat luas.

Dalam aturan hukum memang kepemilikan Senpi hukumnya “dimakruhkan”. Artinya, kepemilikan itu dibenarkan asal sesuai prosedur kepemilikan melalui pihak Kepolisian. Penggunaannya pun harus sesuai ketentuan yang berlaku, misal, karena nyawa terancam. Tapi, nyatanya, kepemilikan Senpi seakan tiada henti. Terbukti dari kasus-kasus yang ditangani pihak Kepolisian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar menegaskan bahwa sejak akhir 2005 izin kepemilikan Senpi sudah tidak dikeluarkan. Sejak 1998, Polri hanya mengeluarkan izin Senpi sebanyak 18.030.

"Pada 2005, pimpinan Polri tidak lagi memberi kebijakan membuka perizinan baru. Jadi, praktis bagi pemohon baru itu tidak ada, atau di-stop," urai Boy kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Selasa (8/5).

Menurutnya, senpi yang mendapat izin untuk dimiliki masyarakat sipil ialah Senpi berjenis peluru tajam dengan kaliber 31 dan 22, sedangkan untuk organik itu kaliber 38. Bahkan, kepemilikan itu tidak sembarang atau tidak mudah. Menurutnya, ada beberapa syarat umum, yaitu usia 24 sampai 65 tahun, sehat jasmani, tidak cacat fisik, penglihatan normal, dan syarat psikologis, seperti tidak gugup, tidak panik, emosional, tidak cepat marah, psikopat dan syarat psikologi lainnya.

Sekadar informasi, saat ini, kasus dengan aksi Senpi kembali menyita perhatian publik seperti atas “aksi koboy” yang dilakukan pihak aparat di kawasan Palmerah yang juga video diupload di media sosial Youtube oleh beberapa user id dengan judul; Koboy Palmerah, hingga kini sudah dilihat > 595,917 orang di salah satu accountnya. Kasus ini menjadi perhatian instansi terkait dalam pengelolaan dan penggunaan Senpi di masyarakat. Media dan Publik maya, seperti Facebook dan Maillist pun ikut beropini untuk mengurai ketidaktenteraman masyarakat akibat maraknya kepemilikan Senpi di masyarakat. Terlepas apakah itu ilegal atau legal, Pemerintah diharapkan serius menangani kepemilkan Senpi.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2