ACEH, Berita HUKUM - Guna memperjelas tapal batas antara Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Gayo Luwes, bagian selatan jalan negara Banda Aceh – Medan, tim Pengarah Penegasan Batas Daerah (PPBD) Aceh akan memasang tujuh patok sepanjang lebih kurang 51 kilometer mulai dari timur perbatasan Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara hingga ke barat perbatasan Aceh Timur, Gayo Luwes, Aceh Tengah.
" Bupati Aceh Timur Hasballah M.Thaib melalui Kabag Humas Setdakab Aceh Timur T.Amran SE usai Rapat Tapal Batas di Pendopo Idi pada awak media mengatakan, pemasangan tapal batas encananya akan dilakukan Selasa 18 Juni, berdasarkan kesepakatan bersama dalam Rakor Penegasan Batas Daerah (PBD), Pemkab Aceh Timur dan Pemkab Gayo Luwes yang dihadiri delegasi ke dua belah pihak.
Tim delegasi Aceh Timur dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan. “Rakor yang digelar di Banda Aceh pada Senin 13/5 untuk, pemasangan patok yang diberi nama PBU I hingga PBU VII tersebut untuk memperjelas batas kedua Kabupaten, dilakukan sejak dini untuk menghindari konflik sengketa lahan nantinya.
" Kawasan tersebut, tergolong subur dan memiliki sumber daya alam yang melimpah. “Setelah tapal batas kabupaten selesai, Pemkab Aceh Timur akan memperjelas tapal batas antara kecamatan Simpang Jernih dengan Serbajadi dan dengan Peunarun serta dengan beberapa kecamatan lain.
Ikut hadir dalam pemasangan tujuh patok tersebut, tim PPBD Aceh, tim TPBD Aceh, tim PBD Gayo Luwes, tim PBD Aceh Timur dan camat pada lokasi segmen batas daerah, Camat Serbajadi (Aceh Timur) dan Camat Pining (Gayo Luwes), untuk lokasi awal dipilih Desa Cilike, pemasangan perdana antara dua kabupaten.
Dukungan dari semua masyarakat, sangat diharapkan dalam proses pemasangan patok tersebut," lanjut T.Amran.(bhc/kar)
|