Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Aceh
Memperjelas Tapal Batas antara Aceh Timur dengan Gayo Luwes
Monday 17 Jun 2013 20:04:33
 

Tim Pemkab Aceh Timur bersama Tim PPBD dan TPBD Aceh.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Guna memperjelas tapal batas antara Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Gayo Luwes, bagian selatan jalan negara Banda Aceh – Medan, tim Pengarah Penegasan Batas Daerah (PPBD) Aceh akan memasang tujuh patok sepanjang lebih kurang 51 kilometer mulai dari timur perbatasan Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara hingga ke barat perbatasan Aceh Timur, Gayo Luwes, Aceh Tengah.

" Bupati Aceh Timur Hasballah M.Thaib melalui Kabag Humas Setdakab Aceh Timur T.Amran SE usai Rapat Tapal Batas di Pendopo Idi pada awak media mengatakan, pemasangan tapal batas encananya akan dilakukan Selasa 18 Juni, berdasarkan kesepakatan bersama dalam Rakor Penegasan Batas Daerah (PBD), Pemkab Aceh Timur dan Pemkab Gayo Luwes yang dihadiri delegasi ke dua belah pihak.

Tim delegasi Aceh Timur dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan. “Rakor yang digelar di Banda Aceh pada Senin 13/5 untuk, pemasangan patok yang diberi nama PBU I hingga PBU VII tersebut untuk memperjelas batas kedua Kabupaten, dilakukan sejak dini untuk menghindari konflik sengketa lahan nantinya.

" Kawasan tersebut, tergolong subur dan memiliki sumber daya alam yang melimpah. “Setelah tapal batas kabupaten selesai, Pemkab Aceh Timur akan memperjelas tapal batas antara kecamatan Simpang Jernih dengan Serbajadi dan dengan Peunarun serta dengan beberapa kecamatan lain.

Ikut hadir dalam pemasangan tujuh patok tersebut, tim PPBD Aceh, tim TPBD Aceh, tim PBD Gayo Luwes, tim PBD Aceh Timur dan camat pada lokasi segmen batas daerah, Camat Serbajadi (Aceh Timur) dan Camat Pining (Gayo Luwes), untuk lokasi awal dipilih Desa Cilike, pemasangan perdana antara dua kabupaten.

Dukungan dari semua masyarakat, sangat diharapkan dalam proses pemasangan patok tersebut," lanjut T.Amran.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2